LAMPUNG||Legion-news.com Sidang gugatan terkait dengan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan pemenang Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah berlangsung di gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung.
Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung mengabulkan gugatan pelanggaran pilkada terhadap paslon nomor urut 3 pada pilkada Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah di Bandar Lampung, Rabu (6/1), terungkap pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah, sehingga hasil putusan membatalkan (mendiskualifikasi) paslon yang diusung PDIP tersebut.
Fatikhatul Khoiriyah dalam putusannya menyebutkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi yakni terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau meteri lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Wali kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).
Bantuan tersebut, lanjut dia, melibatkan aparatur pemerintah kota termasuk ketua RT.
Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya.
Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar Rp200.000 kepada 100 orang di setiap kelurahan.
Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
KPU sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang pilkada Bandar Lampung dengan raihan suara 57,3 persen.
Dia mengatakan, atas keputusan sidang majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, terlapor juga dapat mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung ditetapkan.(**)