WRC Sulsel, Dana Desa Untuk Covid-19 Bukan Untuk Dana Kampanye Calon Bupati

Wakil bupati Bulukumba yang juga calon bupati Bulukumba 2020 saat memberikan batuan tunai dana desa kepada warga desa berdampak Covid-19 di desa Bontominasa Kec.bulukumpa

MAKASSAR, LEGION NEWS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi, menyosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk wilayah Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan. Ia mengatakan BLT tersebut diperuntukan bagi masyarakat miskin di desa di tengah wabah virus Corona (COVID-19).
“Dana desa sebesar yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp 72 triliun, yaitu sebesar Rp 22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 ini diserahkan oleh kepala desa dan perangkat desa,” ujar Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020) lalu.

Abdul Halim menambahkan masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp 1,8 juta. Selain itu, ia meminta sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara nontunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.

“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa (nontunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ucapnya.

BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19. Ia menjelaskan alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.

Advertisement

1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.

2. Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.

3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen.

Untuk itu, Abdul Halim menyarankan agar segera merevisi APBDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. Pasalnya Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal yaitu Penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai.
“Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi, segera revisi sesuai tiga fokus itu,” imbuhnya.
Kemendes PDTT, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna percepatan proses pencairan Dana Desa. Pasalnya, pihaknya menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu Ada Peraturan Gubernur yang mengatur Tentang Dana Desa, ada Kuasa Pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten,” kata dia.

Di samping itu, Abdul menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.
“Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” ujarnya.

Turut hadir dalam konferensi pers itu Staf Khusus Menteri Desa Ahmad Iman dan Malik Haramain serta Pejabat Eselon I di lingkup Kemendes PDTT.

Watch Relation of Coruption (Pengawas Aset Negara Republik Indonesia) Sulawesi selatan meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengawasi penggunaan dana desa di propinsi Sulawesi selatan dan apabila di temukan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan peruntukanya terkait dengan kebijakan pemerintah untuk berada di rumah, Hal ini berdampak bagi masyarkat desa. Apabila ada perbuatan melanggar hukum WRC Sulsel,  “Tidak segan-segan melakukan laporan masyarakat terkait penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan ataupun untuk kepentingan politik pejabat di daerah yang menggunakan fasilitas keuangan negara dengan memanfaatkan dana desa ataupun dana-dana pemerintah lainnya melalui Dinas terkait, Mengingat di sulawesi selatan sendiri ada 12 Kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan umum kepala daerah secara serentak”.

Calon Bupati Luwu utara Indah Putri Indriani saat membagi PKH ke Warga kurang mampu

WRC Sulsel, memiliki jaringan yang berada di 24 kabupaten/kota di sulawesi selatan mayoritas diisi oleh kalangan aktivis kampus tengah turun ke beberapa desa di sulawesi selatan. Laporan yang telah masuk yaitu dari kabupaten Luwu utara dan kabupaten Bulukumba, 2 kabupaten tersebut pejabat bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa dan Dana PKH diduga melibatkan salah satu bakal calon Bupati Bulukumba saat ini masih menjabat sebagai Bupati Luwu utara dan Wakil Bupati Bulukumba keduanya petahanan yang memanfatkan dana PKH serta dana desa untuk kepentingan politiknya dengan menggunakan fasilitas keuangan negara. Kita ketahui bersama Bupati Luwu utara dan Wakil Bupati Bulukumba telah memengang surat tugas dari partai politik, walaupun tahapan pilkada itu sendiri belum ada namun status kepesertaannya sudah kategori Bakal calon Bupati Bulukumba dan Luwu utara terang Muhammad Taufiq yang membidangi Investigasi dan monitoring Watch Realtion of Corruption Sulawes selatan. (*)

Advertisement