UU PPRT Disahkan, Ketum Logis 08: Bukti Negara Hadir Lindungi PRT di Era Prabowo Subianto

0
FOTO: Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo (Ist)*
FOTO: Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo (Ist)*

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah pada 21 April 2026 menjadi momentum bersejarah bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, sehingga dinilai sebagai simbol kuat pengakuan negara atas perjuangan panjang para PRT yang telah berlangsung selama 22 tahun.

Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja sektor domestik tersebut.

Advertisement

“Pengesahan UU PPRT ini adalah langkah nyata negara dalam melindungi pekerja kelas bawah dari berbagai kerentanan pelanggaran hak. Ini juga menjadi bukti keberpihakan Presiden terhadap rakyat kecil,” ujar Anshar, Jumat (24/04).

Ia menegaskan, lahirnya Undang-Undang PPRT bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan atas hak-hak dasar PRT yang selama ini kerap terabaikan, mulai dari perlindungan kerja, upah layak, hingga jaminan keselamatan.

Menurutnya, momentum ini menjadi “kado istimewa” menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2026, sekaligus tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Logis 08 pun berharap implementasi undang-undang ini dapat berjalan optimal dan tidak berhenti pada tataran normatif semata.

“Negara harus hadir memastikan aturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para PRT di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Logis 08 berharap kesejahteraan pekerja rumah tangga semakin meningkat serta memperkuat komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi keadilan sosial dan hak asasi manusia. (**)

Advertisement