Tiga Tuntan Demo 27 Agustus: RUU Perampasan Aset, Hukuman Mati Bagi Koruptor dan Penurunan Harga Kebutuhan Pokok

0
FOTO: Bus pengangkut peserta unjuk rasa di Jakarta. (Dok via Facebook)
FOTO: Bus pengangkut peserta unjuk rasa di Jakarta. (Dok via Facebook)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026 membawa tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, meminta hukuman mati bagi koruptor, Ketiga penurunan harga jebutuhan pokok.

Komponen demonstran suarakan RUU Perampasan Aset Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), salah satu komponen demonstrasi, Kamis (27/8)

Advertisement

Selain AMPB, demonstrasi pada, Rabu akan diikuti Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).

Tanggapan Pemerintah

Terkait dengan “Tiga Tuntan Aksi Unjuk Rasa”. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan;

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun ini.

“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concernyang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Hal tersebut disampaikan Yusril menyusul aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa Kamis (27/8/2026) yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pemerintah telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” kata Yusril.

Menurut Yusril, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR.

Dia mengatakan, setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

Soal hukuman mati untuk koruptor Selain isu RUU Perampasan Aset, Yusril juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun demikian, Yusril menekankan bahwa kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.

“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” ucap dia. (*)

Advertisement