
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Polemik dugaan praktik “bebas bayar” dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat setelah seorang terduga bandar sabu mengaku dimintai Rp200 juta agar dilepaskan dari proses hukum.
Pengakuan ini viral setelah terduga menyatakan bahwa dirinya bukan ditangkap oleh Satuan Narkoba, melainkan oleh Tim Resmob Polres Jeneponto, sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal.
Menanggapi perkembangan itu, Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan keras. JAN menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal dugaan pemerasan, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia backing narkoba yang bekerja dari dalam institusi penegak hukum.
Juru Bicara JAN Sulsel, Ilhamzah, menyebut dugaan permintaan uang Rp220 juta untuk membebaskan tersangka adalah kejanggalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa.
“Bagaimana mungkin tersangka utama narkoba bisa keluar hanya karena membayar? Ini bukan praktik busuk biasa. Ini rantai mafia yang menggerogoti institusi kepolisian dari dalam,” tegasnya.
JAN menilai, bantahan dari jajaran Polres Bantaeng maupun Jeneponto tidak cukup tanpa langkah investigasi menyeluruh dan terbuka. Apalagi, pengakuan terduga pelaku bahwa dirinya ditangkap Resmob membuka babak baru yang harus ditelusuri secara formal.
Ilhamzah menegaskan bahwa Paminal Polda Sulsel wajib turun tangan, membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk mengusut siapa yang menangkap, siapa yang menghubungi, siapa yang meminta uang, serta pola kerja siapa saja yang terlibat.
“Publik berhak melihat proses ini dibuka terang-terangan, bukan ditutup rapat oleh bantahan formal. Kalau benar ada permainan, itu artinya ada struktur mafia dalam tubuh aparat,” ujarnya.
Konteks Reformasi Polri: Kasus Ini Jadi Ujian Nyata
JAN Sulsel menyoroti bahwa dugaan praktik “bebas bayar” ini muncul di tengah agenda besar Reformasi Polri yang sedang digalakkan oleh pimpinan kepolisian, mulai dari pembenahan tata kelola, peningkatan pengawasan, hingga pembersihan oknum yang merusak citra institusi.
Menurut JAN, kasus permintaan Rp200 juta ini merupakan ujian konkret apakah komitmen reformasi tersebut benar-benar dijalankan atau sekadar slogan.
“Kalau Polri serius dengan reformasi internal, maka kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih. Bongkar oknum, bongkar jaringan, bongkar aliran dana. Jangan ada lagi ruang bagi aparat nakal yang membekingi sindikat narkoba,” kata Ilhamzah.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian selama ini dihancurkan bukan oleh institusi secara keseluruhan, melainkan oleh segelintir oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kasus ini bisa menjadi titik balik komitmen pemberantasan narkoba di Sulsel jika ditangani serius.
JAN Sulsel Akan Mengawal Pengusutan
JAN Sulsel memastikan mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik terkait dugaan pemerasan maupun dugaan keterlibatan jaringan backing narkoba dalam tubuh aparat.
Organisasi ini juga menegaskan bahwa publik membutuhkan proses hukum yang transparan dan akuntabel agar tidak ada keraguan bahwa Polri benar-benar berdiri di sisi pemberantasan narkotika, bukan justru menjadi celah bagi peredaran narkoba di daerah. (*)
























