
MASAMBA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara menghadirkan terobosan melalui program OKE DESA (Optimalisasi Kinerja dan Evaluasi Desa) untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di 166 desa.
Program yang digagas Hj. Andi Syarifah Muhaeminah, S.E., M.Si., selaku Plt. Kepala DPMD Luwu Utara sekaligus Makole Baebunta ke-36, tersebut diluncurkan di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (12/8/2026), dan dihadiri Bupati Luwu Utara Andi Rahim dan unsur undangan Forkopimda lainnya.
Program ini mengintegrasikan pembinaan, pendampingan dan evaluasi kinerja pemerintahan desa secara sistematis, terukur dan berkelanjutan.
OKE DESA dirancang untuk meningkatkan pembinaan, pendampingan, serta kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui sistem evaluasi yang terintegrasi, sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Andi Syarifah Muhaeminah menuturkan, salah satu instrumen utamanya adalah Zona Traffic Light yang digunakan untuk mengukur kinerja 166 desa di Kabupaten Luwu Utara. Sistem ini diharapkan membantu pemerintah daerah dan desa mengidentifikasi persoalan, menentukan prioritas perbaikan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
OKE DESA merupakan akronim dari Objektif, Kreatif, Empati, Disiplin, Edukatif, Solutif, dan Akuntabel. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam membangun integritas dan akuntabilitas kinerja organisasi.
“OKE DESA bukan sekadar inovasi administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong perubahan tata kelola desa agar lebih efektif, akuntabel dan berorientasi pada hasil serta dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Andi Syarifah Muhaeminah ke wartawan, Rabu (26/08).
Melalui Zona Traffic Light, kinerja 166 desa akan dipetakan sehingga pemerintah dapat melihat kondisi masing-masing desa, mengidentifikasi persoalan dan menentukan langkah perbaikan secara lebih tepat.
Menurut Andi Syarifah, penguatan integritas dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang objektif, disiplin, solutif dan akuntabel, sehingga evaluasi tidak berhenti pada penilaian, tetapi menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintahan desa,” katanya.
Melalui program ini, DPMD Luwu Utara mendorong perubahan paradigma tata kelola pemerintahan desa dari sekadar berorientasi pada kegiatan (activity-oriented) menjadi berorientasi pada hasil dan dampak nyata (result-oriented).
























