JAKARTA, Legion News – Usai sukses melaksanakan Pemilu Serentak 2019. kini di 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dihadapkan dengan hajatan besar pesta demokrasi pemilihan di 270 daerah.
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang muncul di Indonesia sejak awal Maret kemudian sempat mengakibatkan terhentinya tahapan Pemilihan Serentak 2020. Hari pemungutan suara yang semula dijadwalkan bakal digelar pada 23 September 2020 pun diundur menjadi 9 Desember 2020.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah memasuki fase new normal, KPU kembali berencana melanjutkan kembali tahapan yang sempat tertunda.
Bersama Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR dan Pemerintah, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 resmi diketok. PKPU ini sekaligus menandai dilanjutkannya kembali tahapan pada 15 Juni mendatang.
Untuk memastikan PKPU dipedomani dengan baik oleh seluruh Penyelenggara di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU menggelar Sosialisasi Daring PKPU Tahapan Pemilihan Serentak 2020 pada Minggu (14/6/2020).
Membuka kegiatan, Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan pentingnya penccermatan terhadap isi PKPU Tahapan. Sebab, ada beberapa perubahan penting yang telah disusun yang telah menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.
“Bukan hanya waktunya yang mepet tapi ada beberapa praktek yang harus kita lakukan dan persiapannya singkat, prakteknya adalah pelaksanaan pilkada dengan metode yang baru, itu membuat kita agak was-was apakah kita bisa penuhi logistik APD dalam waktu singkat. itu harus mampu dipahami dan dikuasai dengan baik,” tegas Arief.
Arief mengingatkan, Pemilihan Serentak kali ini merupakan pertaruhan besar penyelenggara pemilu untuk menunjukan kesuksesan pesta demokrasi di tengah pandemi yang saat ini mewabah.
“Perlu saya sampaikan kembali hal yang paling penting adalah menjaga trust publik, saya selalu ingatkan ada 4 hal anda harus bekerja secara transparan, profesional, berintegritas, dan solid,” jelas Arief.
Usai dibuka, kegiatan Sosialisasi kemudian berlanjut dengan penjelasan lebih rinci prihal dasar hukum, tahap persiapan, dan tahap penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang dipaparkan oleh Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, Anggota KPU, Viryan dan Hasyim Asy’ari mengingatkan kepada seluruh jajaran di daerah untuk menjalin koordinasi dengan gugus tugas Vovid-19 dan berbagai stakeholder lainnya. Ini penting untuk memetakan kebijakan mengingat metode pemilihan dengan protokol kesehatan baru pertama kali dilakukan.
Tak kalah penting, Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam sesi tanya jawab menjelaskan potensi sengketa yang bisa terjadi baik sengketa proses atau sengketa tata usaha negara.
Sekedar informasi, kegiatan Sosialisasi sendiri juga dihadiri oleh Plt Sekjen KPU RI, Nanang Priyatna; Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat; Deputi Bidang Teknis, Eberta Kawima; serta Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro KPU RI. (hupmas kpu ri)