Soal Youtuber Jozeph Paul Zhang, ini kata Kemenang dan Kabareskrim Polri

Youtuber Shindi Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang

SOROTAN||Legion-news.com Youtuber Shindi Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang menjadi sorotan setelah video berisi pernyataan Jozeph yang mengaku nabi ke-26 ramai beredar di media sosial. Pernyataan itu disampaikan saat Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan bahwa Jozeph sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 11 Januari 2018 silam. Menuju Hongkong, sempat berada di Bremen Jerman selama 6 bulan, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Jozeph Paul Zhang adalah pendiri The Firm Foundation (Indonesia) dan Pendiri Hagios Apologetic Center (Eropa)

Atas pernyataaan Jozeph Paul Zhang mendapat respon dari Menteri Agama H.Yaqut Cholil Qoumas, “Saya mengapresiasi langkah proaktif aparta dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan”

Advertisement

Mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau perbuatan yang mengarah pada penistaan agama tidak hanya terkait kasus Jozeph Paul Zhang dan Desak Made tapi siapapun pelakunya

Kedepankan toleransi. Mari yakini kebenaran agama masing-masing dengan tetap menghormati dan menghargai saudara sebangsa yang berbeda keyakinan, kata Menag

Selain itu pihak kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto mengatakan, “Mekanisme penyidikannya kan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri, Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, Sesuai Surat Edaran Kapolri, Akan di tindak keras” tegas Kabareskrim.(ln)

Advertisement