LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Satu wakil kepala daerah memastikan dirinya akan hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan. Selasa 1 September 2026.
Selain wakil bupati Gowa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Bupati Sidrap dan Barru, Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. Selasa pekan depan.
Pemanggilan ketiganya yang merupakan mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
“InsyaAllah tidak ada masalah…kemungkinannya saya tidak adaji giat di luar daerah tanggal 1 [September 2026]” ujar Wabup Gowa, Darmawangsa Muin saat dihubungi via WhatsApp miliknya Kamis (27/8/2026).
Awak media telah menghubungi Bupati Sidrap dan Barru, Namun hingga berita ini diterbitkan, Belum ada penjelasan kedua kepala daerah itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi kepada media membenarkan agenda pemeriksaan ketiga kepala daerah.
“Iya betul. Mereka dijadwalkan sebagai saksi atau memberikan keterangan pada persidangan 1 September nanti,” kata Soetarmi, Kamis (27/8/2026).
Duduk sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan. Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, Rio Erlangga, Uvan Nurwahidah
Satu ASN duduk sebagai Terdakwa
Ririn Riyan Saputra Ajnur. Dia merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Takalar. Disebut sebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit Nanas.
Kemudian, Hasan Sulaiman Anggota tim pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Lalu, Uvan Nurwahidah Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada dinas TPHBun Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terdakwa lainnya, Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama.
Terdakwa Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Dari keterangan pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, Menemukan kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Sementara anggaran pengadaan bibit nanas di dinas TPHBun Sulsel sebesar Rp60 miliar. (LN)

























