Siapa Mr Lombenk? di Akun Instagram Andiratu$ Pembuat Sayembara Rp20 Juta Buru YouTuber King Ronald21

0
FOTO: Tangkapan layar dari akun instagram Andiratu$
FOTO: Tangkapan layar dari akun instagram Andiratu$

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sayembara terhadap YouTuber King Ronald21 media sosial (medsos) terus dilakukan oleh beberapa akun medsos yang diduga berafiliasi dengan kelompok penipuan siber alias Passobis.

Akun instagram Andiratu$ misalnya, Ia berharap agar netizen mencari YouTuber King Ronal21 dengan imbalan Rp20 juta.

“Mohon kerjasamanya kalau ada mau dapat laki laki mohon dikabari sama saya dia orang makassar saya bayar 20 juta kalau anda mau berangkat itu orang mau bawa sama saya,” tulis akun instagram @andiratu$

Advertisement

“Saya cuma disuruh aja sama orang untuk selidiki itu orang baru dibayar 20 juta,” katanya dalam unggahannya.

Di akun instagram tersebut terterah satu nama “Mr Lombenk” dan “Andi Edi Bos Muda”.

Dikalangan masyarakat di Kabupaten Sidrap sangat mengenal nama Mr Lombenk. Dia disebut sebut anggota DPRD Sidrap Fraksi Nasdem.

“Nama Mr Lombenk sangat terkenal di Sidrap, Kalau tidak salah dia anggota DPRD dari partai Nasdem,” ungkap warga Sidrap itu yang namanya enggan dipublikasikan.

Warga Sidrap itu mengungkapkan antara Mr Lombenk dan Maradona dulunya sahabat. Lombenk menguasai daerah Sidrap timur hingga kabupaten Wajo.

“Mr Lombenk anggota nya dari Sidrap timur hingga kabupaten Wajo,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan saat ini Maradona (MRD) duduk sebagai anggota DPRD Sidrap dari partai Nasdem.

“Maradona sekarang di DPRD Sidrap, Anggota Fraksi Nasdem. Yang mengoperasikan Passobis sekarang Andi Cemmang,” beber dia.

Ramai Sayembara di Media Sosial

Selain akun Instagram Andiratu$ di platform media sosial lainnya (Tiktok) akun @/riprl2.6 juga membuat sayembara berhadiah Rp20 juta bagi netizen yang mengetahui keberadaan YouTuber King Ronal21.

YouTuber King Ronal21 pun menanggapi santai sayembara tersebut. Ia malah berkelakar sibuk main main ikan.

“Saya lagi sibuk main-main ikan.” tulis akun YouTube milik @/kingronal21.

Dari dalam postingan sayembara yang beredar, muncul dugaan bahwa unggahan tersebut dibuat atas perintah pihak tertentu (Passobis).

Polda Sulsel Buru Akun medsos @TassimbungTassimbung

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menindaklanjuti informasi dugaan keterlibatan anggota Polri yang menerima uang setoran penipuan siber (passobis) setelah tim Polda Jawa Barat menangkap pelaku sindikat penipuan itu di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap baru-baru ini.

Terungkapnya kasus ini setelah akun medsos @TassimbungTassimbung menyebut sejumlah lokasi Passobis di Sidrap, dan pernah menjadi bagian dari sindikat itu, namun sudah tobat.

Ia bahkan menyebut dirinya masih diminta uang setoran oleh oknum anggota Polri

“Untuk tindak lanjut pembongkaran jaringan pelaku, Polda Sulsel bersama Polda Jabar terus berkoordinasi. Mengingat penangkapan awal sudah terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikutip dari kantor berita Antara. Kamis.

Akun @kingronal21 membuat konten ketika merespons telpon penipuan hingga berhasil melacak lokasi sinyalnya diketahui berada di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Merespons hal itu, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel. Sejauh ini, sudah dilaksanakan penyelidikan mendalam.

“Propam sedang mencari pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan resmi. Karena mereka yang menyampaikan pengakuan, maka keterangan mereka sebagai kunci,” tuturnya.

Timsus Kodam XIV/Hasanuddin Tangkap Passobis Kelompok Haji Kasri

Sebanyak 40 orang warga di kabupaten Sidrap diamankan aparat Timsus Kodam XIV/Hasanuddin, Kamis malam 24 April 2025 sekitar pukul 10.45 WITA.

Dari penjelasan Kapendam XIV Hasanuddin, Kegiatan penipuan ini dikoordinir langsung oleh Haji Kasri (HK) dengan nama kelompok Putra 99. Yang mana, Dalam setiap bulannya kelompok ini telah meraup penghasilan kisaran Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan jumlah korban rata-Rata 20 hingga 30 Orang.

Haji Kasri mendapat upah dari kelompok Putra 99 10% dari pendapatan total setiap bulannya.

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han menyampaikan dalam keterangannya itu, Adanya aduan laporan masyarakat perilaku kejahatan sobis.

Dikatakan oleh Kapendam, Berdasarkan laporan tersebut, Sesuai Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang OMSP Pasal 7, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat membantu kepolisian negara republik indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Aduan masyarakat itu maka personel Sansiber dan Timsus Gabungan Intel Kodam XIV/Hasanuddin menindaklanjuti untuk menyelidiki kejadian tersebut,” ujar Kapendam XIV/Hasanuddin. Jumat (25/4/2025) silam.

“Setelah dilakukan tracking oleh Sansiberdam XIV/Hasanuddin maka diketahui posisi atau lokasi terduga sindikat penipuan tersebut berada di kabupaten Sidrap,” jelas Kolonel Arm Gatot Awan.

“Kemudian dari hasil penyelidikan di Lapangan, Timsus gabungan Intel Kodam Xiv/Hasanuddin berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15-45 tahun yang terlibat dengan berbagai tugas di bidang masing-masing dalam upaya untuk menipu target.

HMI Protes Polda Sulsel Bebaskan 37 Passobis

Imbas dari dilepasnya 37 terduga pelaku penipuan online alias Pasobis oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berujung protes keras dan nyaris bentrok pada Senin (28/4).

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Aliansi HmI Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Negeri Makassar, Universitas Bosowa, Korkom Perintis dan Tamalate mendatangi Mapolda Sulsel.

Jenderal lapangan aksi, Andika mengatakan kejahatan penipuan online digital yang dikenal sebagai sobis di wilayah sulawesi selatan (Sulsel), khususnya di Kabupaten Sidrap telah membuat resah masyarakat di Indonesia.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Aliansi HmI Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Negeri Makassar, Universitas Bosowa, Korkom Perintis dan Tamalate mendatangi Mapolda Sulsel.

Jenderal lapangan aksi, Andika mengatakan kejahatan penipuan online digital yang dikenal sebagai sobis di wilayah sulawesi selatan (Sulsel), khususnya di Kabupaten Sidrap telah membuat resah masyarakat di Indonesia.

Dikatakannya, Kepolisian sebagai penegakan hukum seharusnya melindungi masyarakat dari praktik kejahatan digital yang marak selama ini. Kejahatan seperti itu murni tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan di dunia siber, Perbuatannya itu sendiri dianggap merugikan, membahayakan, atau bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat, tanpa perlu adanya persetujuan atau pengaduan dari korban.

“Dalam konteks ini, penipuan dikategorikan sebagai tindak pidana murni, Karena dilarang oleh undang-undang secara eksplisit, seperti diatur didalam Pasal 378 KUHP,” ujar Andika.

Jenderal lapangan ini kemudian mengutip bunyi Pasal 378 Kita Undang Undang Hukum Pidan (KUHP)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” imbuh Andika mengutip Pasal 378 KUHP.

“Tidak memerlukan laporan atau pengaduan dari korban untuk diproses secara hukum. Artinya, polisi dapat langsung menyelidiki dan menindak pelaku penipuan begitu mereka mengetahui adanya unsur pidananya,” terang jenderal lapangan ini.

Disampaikannya Pasal 378 KUHP, Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum, bukan hanya kepentingan pribadi korban.Karena penipuan berdampak luas, terutama bila dilakukan dalam skema besar seperti penipuan digital (sobis), maka negara berkepentingan menindaknya.

“Jadi, kasus penipuan (termasuk penipuan online) adalah delik umum, bukan delik aduan. Polisi wajib menindak meskipun tidak ada laporan resmi, asalkan ditemukan unsur-unsur pidananya,” tegas Andika.

Aliansi HmI Korkom UNM, Unibos, Korkom Perintis dan Tamalate menyampaikan 4 tuntutannya saat aksi di Mapolda Sulsel. Andika mengungkapkan aksi tersebut memanas nyaris berujung bentrok namun kedua kubuh saling menahan diri.

PERTAMA, Mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus penipuan online digital (sobis) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidrap, karena diduga tidak ditangani secara profesional dan tuntas oleh pihak kepolisian setempat.

KEDUA, Menuntut pencopotan Kapolres Kabupaten Sidrap sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap maraknya praktik penipuan digital di wilayah hukumnya.

KETIGA, Mendesak dilakukan pengusutan tuntas atas dugaan kongkalikong antara oknum di Polda Sulawesi Selatan dan Kapolres Sidrap, yang diduga telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus penipuan online digital.

KEMPAT, Mendesak pihak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Sulsel karna tidak mampu menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Terkait pemulangan 37 dari 40 tersangka, Polda Sulsel menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena belum cukupnya bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka.

“Pemulangan 37 tersangka ini adalah tindakan yang tepat dan sesuai prosedur hukum, karena sejauh yang saya ketahui, belum ada korban dari wilayah hukum Polda Sulsel. Semua korban berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar M. Nur Afdhal Alfadhillah W. Duni, SH, mantan Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Bosowa (Unibos).

Polda Sulsel sendiri telah menerima laporan dari tiga provinsi berbeda di luar wilayah hukumnya. Untuk tiga korban lainnya yang telah dilaporkan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. (LN)

Advertisement