
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti korupsi mendesak agar Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2018.
Pasalnya kasus ini terbilang cukup lama dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.
“Tentu kita sangat berharap penyidik pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel segera menetapkan tersangka baru setelah digelar rekonstruksi kasus tersebut,” ujar Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin kepada awak media. Sabtu (29/8/2026).
“Apalagi saat reka ulang dengan menghadirkan mantan Kadis Kesehatan Parepare dan sejumlah pihak. Membaca pemberitaan sudah mulai terang benderang,” tutur Ketua Umum LKKN.
“Disini harus ada keadilan, Beberapa pejabat, mantan anggota DPRD dan pengusaha telah menjalani proses hukum,” katanya menambahkan.
Bagi LKKN kasus tersebut telah lama menjadi perhatian lembaganya. Dari saat masih ditangani Polres Kota Parepare hingga diambil alih Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Bukan baru kali ini LKKN bersuara. Sejak masih ditangani penyidik di Polres Kota Parepare hingga diambil alih Polda Sulsel, Kemudian dilakukan penggeledahan di balaikota,” katanya menjelaskan.
Hasil Rekonstruksi Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah merampungkan rekonstruksi atau reka ulang untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Reka ulang itu digelar selama 2 hari berturut-turut. Rekonstruksi berada di Kantor Balaikota Parepare, Kantor Dinas Kesehatan, RSUD Andi Makkasau, Kantor DPRD Parepare Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota dan Teras Empang Cafe.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan rekonstruksi untuk mendalami fakta baru setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dari sejumlah lokasi reka ulang yang lokasi berada di Kota Parepare. Penyidik Subdit Tipidkor memperagakan 101 adegan.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel menjelaskan, rekonstruksi hari pertama digelar dengan memperagakan 52 adegan.
Dari reka ulang itu terdapat 28 saksi yang dilibatkan untuk memperagakan kembali alur penyerahan uang kepada sejumlah pihak.
Menurut Jufri, sejumlah adegan menunjukkan dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan proses pembahasan anggaran daerah.
Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses pengesahan APBD, baik APBD pokok maupun APBD perubahan.
“Jadi dugaan terkait dengan untuk ketok palu anggaran pokok dan anggaran perubahan waktu itu,” jelasnya.
Jufri mengatakan fakta yang ditemukan dalam 101 adegan tersebut akan menjadi bahan penyidik untuk menentukan perkembangan perkara.
Penyidik selanjutnya akan mendalami kembali keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pendalaman itu terutama diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dan siapa yang diduga memerintahkan pemberian uang tersebut.
“Kemungkinan ke sana (naik status tersangka) ya ada. Sesuai fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima dan ada yang memerintahkan,” pungkasnya.
Uang Rp1 Miliar dalam Kardus Mie Instan
Salah satu adegan yang menjadi perhatian dalam rekonstruksi terjadi di area parkir samping Kantor Wali Kota Parepare.
Dalam adegan tersebut, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau, Muh Syukur, bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman, memperagakan penyerahan uang tunai Rp1 miliar kepada staf DPRD Parepare bernama Ramlan.
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai tugas yang diberikan kepadanya.
Uang Rp1 miliar tersebut diperagakan berada di dalam kardus mie instan.
Menurut Taufiqurrahman, uang itu diserahkan pada November 2016 dan disebut berkaitan dengan “uang ketok palu” untuk pembahasan APBD pokok 2017.
“Akhir tahun 2016, bulan November itu. Untuk anggota dewan,” katanya setelah mengikuti rekonstruksi di parkiran Kantor Wali Kota Parepare.
Dalam rangkaian adegan tersebut, Ramlan kemudian diperagakan membawa uang itu kepada Wakil Ketua DPRD Parepare periode 2014-2019, Firdaus Djollong.
Mantan Kepala Bappeda Parepare, Jamal Ahmad, juga disebut berada di lokasi dan menyaksikan proses penyerahan tersebut.
Klaim Aliran Dana Rp4 Miliar ke DPRD
Selain transaksi Rp1 miliar tersebut, mantan Kepala Dinkes Parepare, dr Yamin, sebelumnya mengungkap adanya aliran dana dengan total sekitar Rp4 miliar ke DPRD Parepare selama periode 2015-2017.
“Selama 2015, 2016 dan 2017. Total Rp4 miliar ke DPRD,” kata Yamin.
Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan proses pengesahan APBD perubahan 2015, APBD pokok dan perubahan 2016, serta APBD pokok 2017.
“Sama ji semua, untuk pengesahan perubahan dan APBD pokok,” jelasnya.
Dengan demikian, rekonstruksi ini tidak hanya menguji kembali bagaimana uang diserahkan, tetapi juga menjadi pintu bagi penyidik untuk memetakan siapa pemberi, penerima, pemberi perintah, tujuan pemberian, serta hubungan aliran uang dengan proses pengesahan anggaran daerah.
Fakta-fakta tersebut yang selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini berkembang dengan penetapan tersangka baru atau tidak.
Juni 2022: Polres Parepare Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes
Polres kota Parepare menindak lanjuti putusan MA, Dan melakukan proses lanjutan penyidikan. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan selain dr. Muhammad Yamin, beberapa pihak harus ikut bertanggungjawab atas raibnya uang negara senilai Rp 6.3 milyar
Dari lanjutan penyidikan Polres Kota Parepare ditetapkan 2 orang sebagai Tersangka yaitu JA yang merupakan pejabat aktif dan ZJ pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dr. Yamin eks Kadis Kesehatan tengah menjalani hukum pidana.
Kepada media Kapolres Parepare, Andiko Wicaksono membenarkan adanya dua tersangka baru tersebut. “Iya, ada dua tersangka. Dan belum ada penahanan,” singkat dia.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasdin. Dia mengatak jika pihaknya mendapat informasi dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel.
“Satuan Reskrim kemudian menindak lanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka,” ujar Iptu Hasdin dikutip dari Parepos.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni JA dan ZJ, dan mereka telah menerima surat sebagai tersangka.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dilanjutkan.
“Jadi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka, baru akan kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih jauh, Iptu Hasdin, menjelaskan, selama ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang sebagai saksi atas kasus tersebut. Dan baru dua orang ini kita panggil sebagai tersangka.
“Ada hari dan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan itu sudah ada dalam surat pemanggilan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, walau telah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
“Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kita peroleh, dan ini masih terus berkembang,” tutupnya.
Putusan Mahkamah Agung
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA), Polres kota Parepare terus lakukan pengembangan perkara kasus korupsi Dana Dinkes tahun anggaran 2018.
Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya;
Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.
Dilansir dari Legion news.com Nurul Latifa, SH.,MH kuasa hukum dr Muhammad Yamin dalam pesan rilisnya menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Setelah klien kami mengajukan kasasi, dan telah menerima salinan salinan Majelis Hakim MA,” tulis Kuasa Hukum dr Yamin. Jumat, (28/1/2022)
Dalam uraian majelis hakim secara rinci dan jelas beberapa pertimbangan majelis, diantaranya,
Pertama, Sejumlah dana Rp 6.3 milyar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang atas perintah Walikota Parepare
Kedua, Uang penganti Rp 6.3 milyar yang dibebankan ke Terdakwa diadakan perbaikan yang telah diterima oleh Syahrial Djafar sebanyak Rp200 juta dan yang telah diterima H. Hamsyah sebanyak Rp 1.5 milyar sehingga total Rp 1.7 milyar dan dikurangi lagi yang telah diterima Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, Jamaluddin Ahmad (dengan total Rp 3.1 milyar)
Dengan mencermati hasil amar putusan Mahkamah Agung maka demi tegaknya supermasi hukum diharapkan. Maka Penyidik Polres Parepare agar segera menindak lanjuti putusan kasasi MA untuk pengembangan kasus tersebut. Nama-nama yang menerima untuk ditetapkan sebagai Tersangka.
“Terkait dengan pidana tambahan uang penganti yang masih dibebankan kepada klien kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Nurul Latifa.
Nama-nama yang diduga terlibat dalam raib nya dana kesehatan Pemkot Parepare senilai Rp 6.3 milyar, dikutip dari naskah PH dr Muhammad Yamin adalah;
- Ir.Syahrial Djafar MM mantan Kepala Bapeda
- H.Hamsah pengusaha dari Papua
- Muhammad Ansar SE,MM Kepala Satpol PP.
- Darwis Sani S.Sos Kabag Umum Setdako.
- Firdaus Djollong S.Sos Mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019.
- Jamaluddin Ahmad Kepala Badan Keuangan Dan Asset Pemkot.
(LN/**)
























