Sebar Hoaks, ‘Warga Aceh Tolak di Vaksin Covid-19,’ ES di Tangkap Polres Simeulu

Foto ilustrasi Vaksin Covid-19
Advertisement

BANDA ACEH||Legion-news.com Sebar konten hoaks di media sosial ES (33) pemuda dari Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap aparat kepolisian. ES (33) bersangkutan diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin Sinovac. Selasa (12/1/2021)

ES (33) warga dari Desa Pulau Teupah Dalam sebarannya tersebut, ES menyebut bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac, melalui akun media sosial miliknya

Kapolres Simeulu Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Selasa (12/1). Dikutip dari Antara.

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga menyampaikan kabar bohong kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal

Advertisement

Selain sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon pintar warna merah yang diduga digunakan tersangka ES untuk mem-posting berita diduga bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” katanya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka ES diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac karena serta diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.

Bahkan di dalam posting-an di akun media sosial milik tersangka, kata Iptu Muhammad Rizal, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat bahwa masyarakat menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.

“Untuk modus dan tujuan dari posting-an yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Iptu Muhammad Rizal menegaskan.

Atas perbuatannya tersangka ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), demikian Iptu Muhammad Rizal. (LnA)

Advertisement