LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Upaya hukum Kasasi yang ditempuh oleh Karta Jayadi melalui Kuasa Hukumnya karena kalah dalam putusan tingkat banding PT TUN Makassar atas perkara sengketa administrasi tentang pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar ditanggapi oleh Kuasa Hukum Mantan WR II, Khaeril Jalil.
“Kalau bicara mengenai upaya hukum Kasasi yang diambil oleh Karta dalam perkara ini, merupakan hal yang wajar dan tentunya kami tetap hargai, namun secara etika sangat disayangkan,” ujar Khaeril Jalil dalam keterangannya yang diterima awak media Sabtu (7/2/2026).

Kata Kuasa Hukum Prof Ichsan itu, Sebab Prof Karta Jayadi yang juga rektor non aktif Universitas Negeri Makassar (UNM) telah dinonaktifkan sebelumnya sebagai Rektor UNM sejak tanggal 3 November 2025.
“Karta kan sudah dinonaktifkan sebagai Rektor sejak tanggal 3 November 2025, dan digantikan oleh Prof. Farida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor kemudian beliau ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Mendikti sejak tanggal 23 Januari 2026,” katanya dalam keterangan tertulisnya itu.

Dengan demikian kata Khaeril Jalil, maka secara etika pemerintahan, seharusnya Karta melakukan koordinasi dengan Plt. Rektor dalam melakukan tindakan upaya hukum. Sebab dalam perkara ini, Karta bertindak sebagai Rektor, bukan atas nama pribadi.
“Sehingga secara hukum, Prof Karta tidak punya kapasitas lagi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili institusi UNM.” imbuh kuasa hukum mantan Wakil Rektor (WR II) UNM itu.
Lanjut Khaeril, Maka tentunya, Kuasa yang diberikan oleh Karta kepada Kuasa Hukumnya harus direvisi atau dicabut kemudian Plt. Rektor yang memberikan Kuasa baru jika ingin melakukan upaya hukum.
“Prof. Farida itu kan, sudah ditetapkan sebagai Plt. Rektor per tanggal 23 Januari 2026, kemudian Karta menyatakan Kasasi melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 26 Januari, sehingga seharusnya menggunakan Surat Kuasa baru oleh Plt. Rektor untuk mengajukan Kasasi.” beber Khaeril.
“Tapi ini tidak dilakukan, sehingga tindakan Karta kesannya tendensius untuk kepentingan pribadi dan tidak menghargai Plt. Rektor bahkan tindakan seperti ini terkesan membabi buta yang dapat mengorbankan institusi maupun mahasiswa,” tutur dia.
“Oleh karena itu, kami mendesak Kemendikti untuk segera turun tangan mengevaluasi hal tersebut agar tidak terjadi riak-riak atau polemik yang dapat menimbulkan konflik di tubuh institusi dan bisa merusak nama baik UNM.” tutup Kuasa Hukum Prof Ichsan. (*)

























