WAJO, Legion-news Video viral salah Lawyer atau Penasehat hukum lakukan aksi protes yang ditujukan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pitumpanua Urban, Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
Dalam video viral di media sosial youtube tersebut, diketahui bersangkutan Laywer dari Hj.Hasnawaty.
Aldin Bulen, SH dalam video menyatakan rasa kekecewaannya terhadap, Kapolsek Pitumpanua Urban, Kompol Jasman Parudik, SH dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencurian Pasal 362, yang terjadi di Jl. Cempedak, Kecamatan Pitumpanua, Wajo.
“Kasus pelaporan pencurian sarang burung Walet sejak pagi hari Senin (02/08/2021). Pihaknya sudah meminta untuk segera diolah TKP serta mengklarifikasi yang terlapor diduga pelaku perbuatan pidana,” ucap Aldin dalam video youtube
“Nyatanya sama sekali tidak melakukan tindakan, sesuai dengan Perkap nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Kepolisian,” tegas dia.
Ia mengisahkan, “Pada malam hari tepat (02/08) Pukul 06:00 WITA Kapolsek baru mengeluarkan SP2HP, untuk mengalihkan Penyidikan Dari Polsek Ke Polres dengan Pertimbangan Percepatan, padahal jarak antara Polsek Pitumpanua (TKP) dengan Polres Wajo ± 80 Km,” tutur Laywer
Sementara yang diharapkan pelapor adalah mempercepat proses pelacakan penyitaan barang bukti, yang paling lucu adalah Kapolsek tidak mau sama sekali memanggil terlapor yang secara hukum sangat jelas bahwa telah melakukan tindak Pidana Pencurian.
“Entah dasarnya apa sehingga sangat tidak mau mengklarifikasi pelaku tindak pidana tersebut, tapi anehnya setelah SP2HP diterbitkan dan diberikan kepada terlapor melalui PHnya,” ungkap Aldin
Justru di malam sekitar pukul 08:00 WITA Kapolsek datang dengan pakaian sipil biasa menyampaikan kepada pelapor Korban dan PHnya,
“Saya sudah dari rumahnya ketemu terlapor Zainuddin dan Mustafah, saya periksa dan lihat tidak ada barang yang dimaksud,” aldin meniru perkataan Kapolsek. (rdk)
























