LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tengah dalam pembahasan di DPR RI. Partai politik koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesamaan pandangan soal besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 5 persen.
Terkait itu, Peneliti Perludem Haykal mengatakan, parliamentary threshold 5 persen berpotensi membuat jumlah partai politik yang berada di DPR tetap seperti sekarang atau hanya berubah sedikit.
Menurut dia, hampir seluruh partai politik yang saat ini berada di parlemen telah memiliki perolehan suara di atas ambang batas tersebut.
“Untuk parliamentary threshold sebesar 5 persen ini tentu akan berpotensi untuk kemudian mengurangi, atau setidaknya mempertahankan jumlah partai politik yang ada di DPR itu sama seperti sekarang,” ujar Haykal, dikutip dari Kompas, Kamis (17/9/2026).
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan mendukung parliamentary threshold sebesar 5 persen.
“Tapi, satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi, Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono, di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sugiono, besaran tersebut salah satunya mempertimbangkan agar suara pemilih yang tersisa tidak terlalu banyak terbuang dan tetap dapat terakomodasi dalam sistem pemilu.
“Bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodasi dengan baik. Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka,” kata Sugiono.
Namun, apabila ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, muncul pertanyaan mengenai dampaknya terhadap hasil Pemilu 2029. (*)

























