LEGIONNEWS.COM – MALANG, Malang mempunyai kebijakan tak biasa terkait Koperasi Merah Putih (KMP). Demi menekan penyusutan ruang hijau, pemkot melarang keras pembangunan gerai koperasi di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal daerah lain memanfaatkan tanah kas desa untuk gerai.
Larangan tersebut menjadi ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai RTH.
”Luasan RTH tidak boleh dikurangi lagi dengan kepentingan apa pun,” ujar anggota panitia khusus (pansus) Raperda RTH DPRD Kota Malang Arief Wahyudi kemarin (26/8)
Selain mempertahankan area RTH, Arief melanjutkan, pemkot juga diwajibkan menambah luasan. Penambahan dilakukan setiap tahun, termasuk mengalokasikan anggaran pengadaan lahan.
Seperti diberitakan, Raperda RTH menjadi satu dari empat produk hukum yang menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Berbeda dengan tiga raperda lain, pembahasan RTH di tingkat panitia khusus (Pansus) belum rampung. Itu karena masih ada beberapa poin yang perlu ditambah.
Arief mengatakan, ada tiga poin utama dalam regulasi tersebut. Pertama, kewajiban pemkot dalam menambah luasan RTH. Hal itu akan tercantum pada salah satu pasal dan artinya bersifat mengikat.
“Penambahan RTH itu dilakukan per tahun, termasuk kewajiban alokasi anggarannya,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Terkait detail anggaran yang dialokasikan, Arief mengatakan, nominalnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Raperda hanya menjadi pedoman dasar dalam penentuan kebijakan.
Menurut dia, menambah RTH tidak selamanya membeli lahan baru. Pemkot bisa menggunakan aset yang tidak dipakai. Contohnya bekas lahan puskesmas Bareng dan bekas Kantor Kecamatan Blimbing.
“Dua lahan itu kami usulkan diganti menjadi RTH. Selebihnya jika membutuhkan pembelian lahan, harus disiapkan pada APBD,” terangnya.
Poin yang kedua adalah luas RTH Kota Malang tidak boleh berkurang. Termasuk digunakan untuk gerai Koperasi Merah Putih (KMP). Sebelumnya, Pemkot Malang mengusulkan beberapa titik RTH bisa digunakan untuk bangunan KMP.
Kebijakan ini sebenarnya wajar digunakan di daerah lain, termasuk Kabupaten Malang. Namun luas RTH di Bumi Kanjuruhan tersebut sudah memenuhi minimal 20 persen. Berbeda dengan Kota Malang yang masih 17 persen.
”Raperda RTH bertujuan menjawab kekurangan lahan hijau di Kota Malang. Sehingga kami berharap tidak ada lagi rencana gerai KMP di RTH,” imbuh legislator daerah pemilihan Kecamatan Klojen itu.
Lebih lanjut Arief menegaskan, poin terakhir masih dibahas hingga kini. Yaitu terkait partisipasi masyarakat dalam penambahan RTH. Poin ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
“Saat konsultasi dengan Kemendagri, kami mendapatkan catatan partisipasi masyarakat harus diperbanyak,” ucapnya.
Partisipasi tersebut bisa dalam bentuk pembangunan RTH privat. Serta kewajiban perumahan dalam pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dalam bentuk taman. Aturan yang masih dibahas tentang penekanan kewajiban perumahan dan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Dalam raperda ini, kami juga menyusun aturan perangkat daerah harus turun lapangan mengecek luas RTH. Apakah sudah sesuai dengan site plan dan kewajibannya,” tandas Arief.
Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang memaparkan, ada lima skema yang dibahas. Meliputi pembelian, pembebasan, sewa, dan kerja sama lahan. Selain itu, lanjutnya, skema perubahan tipologi RTH taman kota menjadi hutan kota.
Namun tidak semua skema bisa dijalankan. Sebab RTH di Kota Malang terbagi menjadi 2 yakni RTH publik dan RTH privat.
“Kalau RTH publik dimungkinkan skema pembelian, pembebasan, dan kerja sama,” sebut Raymond.
Sementara RTH privat hanya memungkinkan menggunakan skema kerja sama. Pertimbangan skema-skema itu atas saran perangkat daerah lain seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan penambahan RTH lewat skema lainnya. (*)

























