Saat Penggeledahan Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Adhi Bintang: Husnia Talenrang Sedang Hadiri Undangan Mentan

0
FOTO: Kuasa Hukum, Husnia Talenrang, Adhi Bintang, S.H.,
FOTO: Kuasa Hukum, Husnia Talenrang, Adhi Bintang, S.H.,

LEGIONNEWS.COM – ​MAKASSAR, Sejumlah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan (Rujab) pada Senin, 21 September 2026.

​Menanggapi tindakan hukum tersebut, kuasa hukum Husnia Talenrang, Adhi Bintang, S.H., memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran kliennya di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Adhi menjelaskan bahwa Husnia Talenrang sedang tidak berada di tempat karena harus memenuhi kewajiban dinas menghadiri agenda penting dari Kementerian Pertanian di Jakarta.

​Berdasarkan dokumen resmi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026, Bupati Gowa (Husnia Talenrang) masuk dalam daftar undangan rapat koordinasi pembahasan “Program Khusus Pemerintah untuk Bioethanol” yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian pada Senin, 21 September 2026, pukul 06.00 WIB di Jakarta Selatan.

Advertisement

​”Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan,” ujar Adhi Bintang, S.H.

​Meski demikian, Adhi Bintang menegaskan pihak kliennya sangat menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian.
​”Kami tetap mengapresiasi langkah dan profesionalisme penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melaksanakan tugas penyidikan ini,” tambahnya.

​Lebih lanjut, Adhi meminta semua pihak agar melihat permasalahan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial. Menurutnya, aspek keabsahan dan pemicu persoalan hukum harus ditinjau kembali dari payung hukum dasar yang berlaku di daerah.

​”Kasus PBG ini harus dilihat secara komprehensif dan meluas. Perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya, misalkan seperti apa Peraturan Daerah (Perda) yang menaunginya, kapan Perda tersebut dibuat, serta sejak kapan efektif dilaksanakan,” tutup Adhi Bintang, S.H. (*)

Advertisement