
LEGIONNEWS.COM – RUBRIK, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sedang membalik arah desentralisasi fiskal yang menjadi salah satu fondasi otonomi daerah sejak Reformasi. Pemangkasan besar dana transfer membuat kendali anggaran kembali terkonsentrasi di pemerintah pusat, sementara ruang daerah untuk menentukan prioritas pembangunan semakin sempit.
Pada awal Reformasi, ungkapan “lebih dari 70 persen uang beredar di Jakarta” kerap digunakan untuk menggambarkan kuatnya sentralisasi fiskal pada masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah pusat mengendalikan sekitar 85 persen belanja APBN, menguasai sumber penerimaan, serta menentukan perencanaan dan pengeluaran. Daerah pada praktiknya lebih banyak menjalankan program yang ditetapkan Jakarta.
Desentralisasi setelah 2001 mengubah pola tersebut. Porsi belanja pemerintah pusat turun menjadi sekitar 70 persen sehingga pemerintah daerah memperoleh ruang anggaran lebih besar untuk membangun wilayah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Meski lebih dari 80 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pusat, daerah setidaknya memiliki kewenangan lebih luas dalam menentukan penggunaan anggaran.
Kini arah tersebut dinilai berbalik.
Dana transfer ke daerah pada 2026 dipangkas sekitar 25 persen, dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun. Alokasi dana desa juga berkurang tajam. Tahun ini, hanya sekitar 42 persen dana desa yang dialokasikan seperti sebelumnya, sedangkan sebagian besar anggarannya diarahkan untuk pembangunan puluhan ribu koperasi merah putih, salah satu program utama pemerintahan Prabowo.
Akibat kebijakan tersebut, porsi belanja pemerintah pusat meningkat menjadi sekitar 82 persen dari total pengeluaran APBN 2026. Angka itu mendekati pola pada masa Orde Baru. Sebagai perbandingan, pada 2023 komposisinya sekitar 72 persen untuk belanja pusat dan 28 persen untuk belanja daerah.
Dampaknya mulai dirasakan berbagai wilayah. Puluhan daerah disebut kesulitan membiayai pembangunan hingga pembayaran pegawai. Pelayanan dasar kepada masyarakat ikut terganggu, daya beli terdampak, sementara sejumlah proyek pembangunan desa terhenti bahkan mangkrak akibat pemangkasan dan pengalihan dana.
Persoalannya tidak berhenti pada berkurangnya uang daerah. Resentralisasi fiskal juga dinilai mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan pembangunan yang paling dibutuhkan masyarakat setempat.
Pemerintah pusat beralasan dana yang ditarik tetap dikembalikan ke daerah melalui program nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi merah putih. Namun, program tersebut dinilai tidak otomatis menggantikan layanan dan fasilitas publik yang hilang akibat menyusutnya anggaran daerah. Penyeragaman program dari pusat juga berisiko mengabaikan kenyataan bahwa kebutuhan setiap wilayah berbeda.
Prabowo juga pernah menggunakan risiko korupsi sebagai alasan pemangkasan anggaran daerah. Kritik terhadap pendekatan ini menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpercayaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat serta menghidupkan kembali pola pembangunan yang sangat dikendalikan dari Jakarta.
Jika ruang fiskal terus ditarik ke pusat, otonomi daerah terancam kehilangan substansinya. Daerah tetap memikul tanggung jawab melayani masyarakat, tetapi semakin kehilangan kendali atas sumber daya untuk menentukan sendiri pembangunan yang paling mereka perlukan. (Sumber akun Facebook Geo Genius)
























