
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) di Jalan Hertasning Kota Makassar kembali jadi sasaran unjuk rasa. Senin (7/9/2026).
Pasalnya hingga kini, Mati lampu bergiliran masih berlanjut di Sulawesi Selatan hingga awal September 2026.
Kali ini Front Mahasiswa Pinggiran (FMP) menggeruduk perusahaan plat merah itu. Aksi FMP itu sebagai bentuk keresahan dan keprihatinan terhadap pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Koordinator aksi Maulan menyebutkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Telah diamanahkan kepada perusahaan listrik negara itu selaku penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia.
Dihadapan Nick Rendra Setiawan, Manager Komunikasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Hidup PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Maulana menjelaskan. Bahwa adanya penurunan debit air di sejumlah PLTA akibat kondisi kemarau yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir bukan jadi alasan utama.
“PLN seharusnya memiliki langkah antisipasi dan skenario pengamanan pasokan listrik yang memadai agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan sistem kelistrikan,” ujar Maulana ke Nick Rendra perwakilan PLN UID Sulselrabar. Senin (7/9/2026).
“Alasan lain pihak PLN UID Sulselrabar dalam pemberitaan saat ini melakukan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan yang berdampak pada pengaturan/pemadaman listrik bergilir.” tutur Maulana.
Nick Rendra kepada Maulana masih menjelaskan soal penyebab pemadaman bergilir disebabkan adanya pemeliharaaan mengakibatkan pemadaman.
Nick juga menjelaskan pasokan listrik bantuan kincir angin Jeneponto yang menurutnya kurang pasukannya akibat kurangnya angin.
“Sampai sekarang belum bisa memastikan kapan berhentinya pemadaman bergilir. Tetapi akan mengupayakan segera,” ujar Nick Rendra kepada pengunjuk rasa.
Dalam aksinya itu, Front Mahasiswa Pinggiran akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
PERTAMA; Mendesak PLN segera menghentikan pemadaman listrik bergilir yang merugikan dan mengganggu aktivitas masyarakat Kota Makassar.
KEDUA; Mendesak PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan manajemen kelistrikan Sulselrabar, termasuk perencanaan pasokan, pemeliharaan pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi.
KETIGA; Mendesak PLN melakukan antisipasi terhadap kondisi musim kemarau, khususnya terhadap potensi penurunan kemampuan pembangkit yang bergantung pada kondisi hidrologi.
KEEMPAT; Mendesak PLN mengoptimalkan seluruh sumber pembangkit yang tersedia sesuai kemampuan teknis dan kondisi sistem, sehingga tidak terjadi ketergantungan berlebihan terhadap satu jenis pembangkit.
KELIMA; Mendesak PLN memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai penyebab pemadaman, kondisi sistem, kapasitas pembangkit, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.
KEENAM; Mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja General Manager PLN UID Sulselrabar.
KETUJUH; Mendesak pencopotan General Manager PLN UID Sulselrabar apabila berdasarkan evaluasi terbukti terdapat kegagalan manajerial dalam mengantisipasi dan menangani persoalan kelistrikan yang berdampak kepada masyarakat. (LN)






















