PBHI Sulsel Kecam Teror dan Intimidasi Terhadap Aktivis GRD

0
FOTO: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan saat menggelar keterangan pers di Makassar. Kamis, (16/4)
FOTO: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan saat menggelar keterangan pers di Makassar. Kamis, (16/4)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan melontarkan peringatan keras sekaligus kecaman atas dugaan rangkaian teror dan intimidasi terhadap aktivis yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).

PBHI menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi serius melemahnya perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 16 April 2026, PBHI Sulsel mengungkap temuan alat yang diduga GPS tracker yang dipasang secara tersembunyi pada kendaraan milik Sekretaris Jenderal KP-GRD pada 13 April 2026. Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari pola intimidasi yang diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Advertisement

PBHI mencatat, sejumlah aktivis GRD sebelumnya juga diduga mengalami berbagai bentuk tekanan, mulai dari serangan digital, pesan bernada ancaman, hingga penyebaran pamflet yang menyerang secara personal. Bahkan, terdapat dugaan upaya sistematis untuk membungkam aktivitas politik yang mereka suarakan.

“Ini bukan lagi peristiwa sporadis. Jika benar, ini mengarah pada pola intimidasi yang terstruktur dan berulang terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya,” tegas Ketua PBHI Sulsel Idham Lahasang.

PBHI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, setiap bentuk tekanan, intimidasi, atau pengawasan ilegal terhadap aktivitas sipil merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Lebih lanjut, PBHI mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa ekspresi di ruang publik, termasuk di ranah digital, tidak serta-merta dapat dipidana tanpa dasar yang jelas. Dengan demikian, ekspresi politik tidak dapat dijadikan legitimasi untuk tindakan represif.

PBHI juga menyoroti Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan bahwa tuduhan makar harus memenuhi unsur niat nyata dan tindakan konkret. Narasi politik, kritik, maupun slogan tidak dapat secara serta-merta dikriminalisasi.

Menurut PBHI, jika dugaan pemasangan alat pelacak secara diam-diam terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi warga negara sekaligus bentuk pengawasan yang tidak sah.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi. Pembiaran terhadap situasi ini hanya akan memperkuat kesan bahwa ruang demokrasi sedang dipersempit secara sistematis,” kata Idham.

PBHI Sulsel secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Penyelidikan harus dilakukan secara cepat, transparan, independen, dan akuntabel, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik rangkaian dugaan teror tersebut.

Selain itu, PBHI mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam memberikan rasa aman kepada warga negara, khususnya aktivis, merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional.

“Ini adalah ujian bagi negara hukum. Apakah negara hadir melindungi warga, atau justru membiarkan ruang demokrasi terkikis oleh rasa takut,” tutup Idham.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rangkaian peristiwa tersebut. (*)

Advertisement