HUKUM – Namanya disebut-sebut dalam upaya pemerasan senilai Rp10 milyar. Sesjampidsus Kejagung Andi Herman angkat bicara. Dia lalu menanggapi tuduhan itu yang dialamatkan kepada dirinya.
Kabar isu upaya pemerasan Rp10 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejati Jawa Tengah.
Andi mengaku namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.
Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan dugaan aksi pemerasan tersebut dengan alasan dirinya sudah di Jakarta sebagai Sesjampidsus Kejaksaan Agung.
“Saya tidak tahu. Nama saya dibawa-bawa. Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) aja,” ujar Andi kepada wartawan, Sabtu (26/11).
Saat dihubung via telpon terhadap kasus yang membelitnya, Andi mengaku kaget.
“Saya sudah di Jakarta tau-tau ada berita kayak gitu,” ujarnya.
Andi juga meyebut dirinya sudah memberitahu Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono terkait masalah ini.
“Saya sudah sampaikan ke kuasa hukumnya, karena dia yang berkomunikasi, entah bener atau gak ya, diklarifikasi-lah itu,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, Andi juga telah meminta Putri Ayu Wulandari segera melakukan klarifikasi.
“Saya sudah hubungi Ibu Putri, ‘diklarifikasi, dong. Saya gak tau apa-apa tiba-tiba nama saya muncul. Karena dalam laporan itu dia yang menyampaikan’,” paparnya.
“Dari hasil klarifikasi itu kita baru bisa tau benar atau enggak,” lanjutnya.
Andi menyatakan dirinya sama sekali tidak terusik, karena tidak merasa tidak pernah memerintahkan permintaan uang Rp 10 miliar kepada Agus Hartono lewat Putri Ayu Wulandari.
“Bukan soal terusik atau tidak dengan adanya berita itu, saya minta Putri mengklarifikasi adanya berita itu. Supaya jelas masalahnya,” ucapnya.
Adapun kasus ini bermula ketika pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dia mengaku diperas Rp 10 miliar oleh Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang diperintah Kajati Andi Herman terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam. (Sumber: pojoksatu)