Muh. Bahar Razak: Hati-hati Bicara Tentang Eks Kebun Binatang

FOTO: Ketua umum Badan Peneliti dan pengkaji Peraturan Perundang-Undangan (BP4), Muh. Bahar Razak
FOTO: Ketua umum Badan Peneliti dan pengkaji Peraturan Perundang-Undangan (BP4), Muh. Bahar Razak
Advertisement

LEGION NEWS.COM – Menyikapi berbagai Komentar Mengenai “Mafia tanah” yang akhir-akhir ini di suarakan oleh para pejabat Negara, termasuk yang di suarakan oleh Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi selatan pada (news.detik.com ) yang membahas tentang Hak kepemilikan Eks Tanah Kebun binatang Makassar.

Menurut Pengamatan Muh. Bahar Razak yang merupakan Ketua umum Badan Peneliti dan pengkaji Peraturan Perundang-Undangan (BP4), Seharusnya Pejabat yang berada di Pertanahan jangan asal bicara dan terkesan melindungi Bawahannya sekaligus para “Pemain tanah” itu sendiri dan dari statemen tersebut, sangat berpotensi dan membahayakan atas resiko “Hilangnya” Hak kepemilikan yang sah.

Seharusnya ujar Bahar, Terbitnya suatu Administrasi alas hak tanah seperti hal nya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) harus memiliki dasar Hukum yang tegas dan dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (lihat Pasal 24 ayat 1 PP 40/1996). Selain dari itu ujar bahar, Memang selain dari pemilik Lahan yang dapat menurunkan haknya dari hak milik ke HGB untuk Kepentingan suatu korporasi melalui suatu akta PPAT, terdapat pula hak pejabat BPN untuk dapat Menerbitkan surat keputusan pemberian Izin Penerbitan SHGB, Namun luasnya terbatas yaitu hanya 2.000 (dua ribu meter) jika berdasarkan Pasal 4 Permenag/Kepala BPN No.3 tahun 1999. Jadi jika ada SHGB yang luasnya lebih dari aturan itu, maka kira-kira siapa mafia yang dimaksud? Tanya bahar.

Lanjut bahar, Jika masalah sengketa tanah masuk pada area Penyelidikan dan Penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH), saya kira yang paling perlu di teliti dalam-dalam adalah berita acara On the Spot (OTS) pada saat Pengukuran. Karena asal mula terbitnya surat ukur SHGB diatas tanah sertipikat hak milik itu berasal dari Berita acara OTS. Karena Berdasarkan ketentuan pasal 26 PP nomor 24 tahun 1997 menegaskan Hasil Pengukuran tanah secara sistematik diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari. Oleh karenanya perlu diteliti antara penerbitan Surat ukur dan SHGB apakah melalui tahapan dengan waktu yang ditentukan tersebut? Tutup bahar. (**)

Advertisement

Advertisement