Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Makassar: Segala Bentuk Kegiatan Paslon Harus ada Pemberitahuan

0
ILUSTRASI: Kampanye Pemilu (Property via Infopilkada.com)
ILUSTRASI: Kampanye Pemilu (Property via Infopilkada.com)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Masa kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dimulai hari ini Rabu, 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Kepada media, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk taat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan masa kampanye.

“Untuk calon kepala daerah sekiranya taat ke aturan sebagaimana diatur di dalam PKPU bahwa segala jenis metode pelaksanaan kampanye agar ada pemberitahuan,” ucap Ketua Bawaslu Makassar itu.

Advertisement

Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar berharap agar seluruh tim pasangan calon untuk taat terhadap regulasi yang ada sebagai langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran.

“Tentu Bawaslu berharap agar seluruh tim pasangan calon untuk taat terhadap regulasi yang ada sebagai langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran,” ujar Dede Arwinsyah. (LN)

Advertisement