KPU Kota Makassar, Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021

0
FOTO: Komisioner KPU Kota Makassar, menyampaikan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan bulan November 2021
FOTO: Komisioner KPU Kota Makassar, menyampaikan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan bulan November 2021

LEGION NEWS.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menyampaikan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan bulan November 2021 yang digelar di kantor KPU Makassar Jl. Raya Perumnas Antang, Jumat, (3/12).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02- SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.

Advertisement

Pada tanggal 03 Desember 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November dengan jumlah pemilih sebanyak 904.760 dengan rincian pemilih;

  1. Pemilih Laki-laki berjumlah 437.666 pemilih.
  2. Pemilih perempuan berjumlah 467.094

Dengan rincian pemilih sebagai berikut;

Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 315 pemilih;

Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Pindah Domisili sebanyak 1 (Satu) pemilih;

Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjadi anggota Polri sebanyak 27 pemilih dan Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 22. (KPU).

Advertisement