Konflik Lahan Bitoa Memanas, Presidium Aliansi Ormas Minta Kapolda Sulsel Turun Tangan dan Evaluasi Jajaran

0
Ket. Foto: Jajaran Polrestabes Makassar berada di lokasi sengketa lahan di Kompleks Ujung Bori. (Sumber: Berita Kota Makassar)
Ket. Foto: Jajaran Polrestabes Makassar berada di lokasi sengketa lahan di Kompleks Ujung Bori. (Sumber: Berita Kota Makassar)

MAKASSAR – Konflik lahan di kawasan Bitoa, Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kembali memanas. Pertikaian antar-kelompok pecah pada Rabu (9/9/2026), menyebabkan sejumlah warga terluka dan sebuah sepeda motor terbakar.

Dalam penyisiran di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan potensi kekerasan, di antaranya busur panah, petasan hingga bom molotov.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Presidium Aliansi Ormas, Akbar Muhamad. Ia meminta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turun tangan langsung dan mengevaluasi jajaran kepolisian yang menangani persoalan Ujung Bori.

Advertisement

Menurut Akbar persoalan ini tidak boleh terus ditangani dengan pola reaktif. Jika bentrokan sudah terjadi, kemudian aparat melakukan penyisiran dan pengamanan, menurut dia, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sulsel memberikan atensi langsung dan mengevaluasi jajaran di Makassar yang menangani persoalan ini. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah bentrokan terjadi. Yang dibutuhkan sekarang adalah pencegahan dan penyelesaian,” kata Akbar kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Akbar menawarkan langkah yang lebih konkret. Polda Sulsel, menurut dia, perlu segera mempertemukan pihak warga dan PT Aditarina dalam satu forum mediasi yang dikawal aparat secara profesional.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak diminta berhenti membangun klaim melalui pengerahan massa maupun pernyataan di ruang publik. Masing-masing pihak harus membuka dasar penguasaan dan dokumen yang menjadi dasar klaimnya untuk diverifikasi melalui mekanisme yang sah.

“Pertemukan warga dengan PT Aditarina. Jangan lagi berhadap-hadapan di lapangan. Masing-masing tunjukkan dasar hak dan bukti yang dimiliki. Kalau memang merasa punya hak, buktikan secara hukum, bukan dengan massa,” tegasnya.

Menurut Akbar, polisi tidak perlu masuk ke ranah menentukan siapa pemilik tanah. Namun, aparat harus memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kekerasan, intimidasi atau kekuatan massa untuk mempertahankan penguasaan atas objek yang masih disengketakan.

Karena itu, ia meminta Polda memberikan jaminan keamanan selama proses mediasi dan verifikasi berlangsung. Tidak boleh ada pihak yang melakukan tindakan sepihak ataupun menghalangi proses pembuktian.

“Polisi tidak menentukan siapa pemilik tanah. Tetapi polisi harus menjamin tidak ada intimidasi dan tidak ada penguasaan dengan kekerasan. Semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan dasar haknya,” ujar Akbar.

Ia bahkan mengusulkan adanya kesepakatan bersama yang menjadi titik akhir dari proses tersebut. Pihak yang mampu menunjukkan dasar haknya dipersilakan menempuh dan mempertahankan haknya melalui jalur hukum, sementara pihak yang tidak mampu membuktikan dasar penguasaan tidak semestinya terus mempertahankan objek dengan cara-cara di luar hukum.

“Kalau setelah proses yang transparan ada pihak yang tidak bisa membuktikan dasar hak atau penguasaannya, maka harus ada kesadaran untuk meninggalkan lokasi secara sukarela. Jangan mempertahankan sesuatu dengan kekuatan massa,” katanya.

Akbar menilai pendekatan seperti itu jauh lebih efektif daripada membiarkan konflik berkembang menjadi perang opini dan saling tuding di ruang publik.

Ia meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang berpotensi memprovokasi masyarakat sebelum fakta dan dasar hukumnya benar-benar diuji.

“Stop perang opini di luar. Jangan persoalan hukum diselesaikan dengan narasi, tuduhan atau tekanan massa. Kalau ada bukti, buka dan uji. Kalau ada hak, pertahankan melalui hukum,” tegasnya.

Bagi Akbar, peristiwa bentrokan 9 September harus menjadi alarm keras bagi kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, jika tidak segera ada langkah penyelesaian, konflik Ujung Bori berpotensi berkembang dari sengketa lahan menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Karena itu, ia meminta Kapolda Sulsel tidak hanya memerintahkan pengamanan setelah terjadi kericuhan, tetapi mengambil alih kendali penyelesaian dari sisi keamanan dengan langkah yang terukur: mengamankan kawasan rawan, menghentikan aksi kekerasan, mempertemukan para pihak, memfasilitasi proses verifikasi, serta memastikan hasil kesepakatan dan proses hukum dihormati semua pihak.

“Kami tidak ingin konflik dengan warga. Kami justru meminta aparat hadir lebih awal. Dudukkan semua pihak, jamin keamanannya, verifikasi bukti yang ada, lalu masing-masing tunduk pada proses hukum. Itu solusi yang kami tawarkan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Ujung Bori tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling banyak membawa massa atau paling keras menyampaikan opini.

“Hukum jangan kalah oleh massa. Kalau kita sepakat hukum menjadi jalan penyelesaian, maka semua pihak harus siap membuktikan klaimnya dan menghormati hasilnya. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru bertindak,” pungkas Akbar. (Rls)*

Advertisement