KOBAR: Pelimpahan Kasus Dugaan Suap Oknum dr. S dari Fraksi H Jadi Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi di Bulukumba

0
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo, Km 4 Makassar. (Istimewa)
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo, Km 4 Makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Lembaga KOBAR menyoroti tajam dugaan praktik suap yang menyeret oknum legislator berinisial dr. S dari Fraksi H. Kasus yang kini resmi dilimpahkan penanganannya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba ini dinilai sebagai cermin buruknya integritas oknum pejabat publik di daerah.

Ketua Lembaga KOBAR, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat upaya pelecehan terhadap hukum melalui praktik “uang pelicin”. Ia menegaskan, bukti percakapan WhatsApp dan uang tunai senilai Rp1 juta yang telah diserahkan ke jaksa adalah bukti nyata adanya upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.

“Sangat memprihatinkan jika oknum wakil rakyat berinisial dr. S dari Fraksi H diduga mencoba menggunakan materi untuk menyuap. Ini bukan sekadar soal angka 1 juta rupiah, tapi soal degradasi moral dan mentalitas koruptif yang mencoba merusak tatanan demokrasi kita,” tegas Ahmad Rifai, Selasa (31/03/2026).

Advertisement

Pihak KOBAR mengapresiasi keputusan Bidang Pidsus Kejati Sulsel yang telah menelaah laporan tertanggal 4 Maret 2026 tersebut hingga akhirnya diteruskan ke tingkat daerah (locus delicti). Kini, sorotan publik tertuju sepenuhnya pada nyali Kejari Bulukumba untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Kami memperingatkan agar jangan ada ruang bagi lobi-lobi di balik meja. Barang bukti sudah di tangan Kejaksaan, bukti digital sudah terang benderang. Jika kasus ini menguap di tingkat daerah, maka kepercayaan rakyat Bulukumba terhadap penegakan hukum akan runtuh,” tambah Ahmad Rifai.

KOBAR memastikan akan terus mengawal setiap jengkal proses penyelidikan di Kejari Bulukumba. Pihaknya mendesak jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan menetapkan status hukum yang jelas bagi terlapor guna memberikan efek jera.

“Rakyat Butta Panrita Lopi tidak butuh wakil yang mencoba menyuap. Kami akan menagih janji transparansi melalui SP2HP secara rutin agar publik tahu bahwa hukum masih tegak berdiri di Bulukumba,” pungkasnya. (*)

Advertisement