
LEGIONNEWS.COM – Ketua dan Bendahara KONI Solo periode 2021-2025 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp 1.050.000.000.
Mereka adalah LK dan TAM. Keduanya diduga melakukan tindakan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah secara bertahap selama periode 2021 hingga 2025.
LK merupakan Ketua KONI Solo periode 2021-2025, sedangkan TAR adalah bendahara pada periode yang sama. Keduanya ditahan di rutan di Rutan Kelas 1A Surakarta,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-2177/M.3.11/FT.1/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Kepala Kejari (Kajari) Solo Supriyanto mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa penuntut umum.
Diungkapkan oleh Kajari Solo, Kedua tersangka telah memotong dana hibah Pemkot Solo dengan alasan untuk membayar pajak. Namun pada kenyataannya, sebagian pajak tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Baik persyaratan formil maupun materiil beberapa hari yang lalu,” ujarnya di Kejari Solo, Senin (31/8/2026).
“Dan update pada hari ini tadi, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial LK tersebut, berkas tersendiri, dan atas nama tersangka inisial TAR. Jadi ada dua berkas perkara,” imbuhnya.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka perkara tersebut akan segera masuk ke meja persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan, dan dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil ekpos atau gelar bersama, nanti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang,” terangnya.
Kejari Solo telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 355 juta dalam perkara ini.
“Dari kerugian itu perlu kami informasikan juga bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar lebih kurang Rp 400 juta. Jadi masih sekitar ada Rp 600 juta kira-kira yang belum terselesaikan, yang nanti akan kita segera sidangkan,” bebernya.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan KUHP yang baru.
“Di sana nanti akan dilimpahkan dan nanti mudah-mudahan segera mendapatkan penetapan persidangan dan segera dilakukan persidangan yang terbuka untuk umum,” pungkasnya. (*)
























