Keluarkan Surat Keterangan Lahir, Wamendagri Gugat RS Pondok Indah Jakarta Rp 23 miliar

Foto kolase Veronica Jennifer mengaku punya anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo. (Kolase Instagram @kemendagri dan TikTok @amrinhbs)
Foto kolase Veronica Jennifer mengaku punya anak dari Wamendagri John Wempi Wetipo. (Kolase Instagram @kemendagri dan TikTok @amrinhbs)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Digugat oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia Wamendagri menggugat pihak Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Pasalnya pihak rumah sakit tersebut telah mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat rumah sakit tersebut.

Diketahui 16 April 2023 lalu, Akun TikTok Ledok Wareng mengunggah sebuah video yang kemudian viral di media sosial, Adanya pengakuan seorang perempuan yang memilik hubungan khusus dengan si Wakil Menteri itu. Dan belakangan ini diketahui perempuan itu bernama Veronica Jennifer.

Akun Ledok Wareng menuliskan caption nya di tiktok. “SKANDAL Wakil Menteri Dalam Negeri JHON WEMPI WETIPO” pada 16 April 2023 lalu.

Advertisement

“Pengakuan Seorang Wanita Yang Mempunyai Hubungan Khusus Sampai Mempunyai Seorang Anak.” dikutip dari akun TikTok Ledok Wareng.

John Wempi Wetipo, Melayangkan gugatannya pada 14 April 2023 lalu. Gugatan itu terkait dengan penetapan surat keterangan lahir.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.

“Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer,” kata Djuyamto dilansir dari kumparan, Rabu (4/5).

Masih dalam gugatan, pihak Wempi menyebut surat tersebut kemudian digunakan Veronica Jennifer untuk melakukan somasi.

“Di mana surat tersebut kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap Penggugat, sehingga Penggugat merasa terganggu,” kata Djuyamto memaparkan isi gugatan.

Dalam permohonannya, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat tersebut batal. “Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” kata Djuyamto.

Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan. “[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar,” tambah Djuyamto.

Belum ada tanggapan dari pihak RSPI maupun Veronica Jennifer terkait gugatan ini. (*)

Advertisement