LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dugan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun 2025 sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari anggaran perubahan APBD, Saat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar itu diadukan oleh dua lembaga. Diantaranya Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang diketuai oleh Ajharil Akbar bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang dipimipin oleh Ishadul.
Ajharil Akbar Ketua APAK dan Ishadul dari GRH mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar, Selasa (23/6/2026) yang lalu.
Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin mengatakan pihaknya akan ikut mengawal dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar itu.
“Saat ini kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar tahun 2025 tengah dipelajari pihak Kajari Makassar. Tentu ini satu langkah cepat yang dilakukan pihak kejaksaan dalam menerima aduan masyarakat,” ujar Ketua Umum LKKN ini.
LKKN berharap agar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) memanggil mantan pengurus KONI Makassar yang mundur berjamaah untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
“Mereka mantan [Pengurus] KONI Makassar harus turut diperiksa. Apa penyebab sehingga mereka yang mundur berjamaah,” tutur Baharuddin. Rabu (8/7/2026).
“Pasti ada penyebabnya disitu. Apalagi yang mundur itu ada Sekertaris KONI Makassar, Mereka ini perlu diperiksa, Agar mata rantai dugaan penyalahgunaan dana hibah dapat terang benderang,” katanya.
Dilansir dari pemberitaan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar mengatakan, laporan aduan masyarakat itu telah masuk dan saat ini sedang menunggu proses telaah oleh pihak penyidik di Seksi Pidana Khusus sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Iye betul sudah ada masuk laporannya Minggu lalu. Sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, dikutip Selasa (7/7/2026).
Pengurus KONI Makassar Mundur Berjamaah
Sebanyak 9 pengurus KONI Kota Makassar mengundurkan diri secara massal akibat hilangnya kesesuaian visi dengan kepemimpinan ketua dalam hal ini H. Ismail.
Mundurnya pengurus inti ini dipicu oleh dugaan masalah pengelolaan anggaran yang amburadul dan penggunaan dana hibah senilai Rp 15 miliar yang dinilai tidak transparan.
Berikut adalah rincian mengenai gejolak pengunduran diri tersebut:
Gelombang Pertama: Pada pertengahan Mei 2026, empat pengurus inti termasuk posisi Sekretaris menyatakan mundur secara serentak karena tidak sejalan dengan gaya kepemimpinan ketua dan kecewa dengan buruknya pengelolaan keuangan.
Gelombang Kedua: Pada awal Juni 2026, sebanyak lima pengurus lainnya menyusul meletakkan jabatan, sehingga total menjadi sembilan orang.
Dugaan Dana Hibah:
Pengunduran diri ini juga menyoroti dugaan penyelewengan dan pelaporan yang tidak transparan terkait dana hibah dari Pemkot Makassar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. (LN)
























