LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memeriksa 1 orang Pengurus KONI Makassar.
Pemeriksaan masih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media terdapat 2 orang pengurus, Salah satunya yang dipanggil penyidik disebut sebut anggota DPRD Kota Makassar periode 2024-2029.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar kini berstatus Lidik, Setelah penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya lidik (Sprinlik).
Terkait dengan pemeriksaan terhadap pengurus KONI Makassar pada Selasa (18/8/2026) dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar.
Sulfikar menjelaskan hanya 1 orang telah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Iya infonya ada 1 orang pengurus yang di BAP hari ini,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Makassar, Selasa.
Awak media juga mengkonfirmasi pemanggilan anggota DPRD Makassar, Namun hingga berita ini diterbitkan, Sulfikar belum memberikan keterangan resmi soal anggota dewan yang disebutkan bagian dari pengurus KONI Makassar.
Sebelumnya, Sulfikar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 mantan pengurus KONI.
Keempatbelas mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diperiksa terkait dengan bantuan dana hibah APBD perubahan tahun 2025 dari pemerintah kota Makassar sebesar Rp 15 miliar.
“Total 14 orang saksi yang sudah di periksa,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar kepada media, Rabu (12/8/2026).
Kasi Intel Kejari sebelumnya juga menjelaskan hingga kini penyidik belum memanggil pengurus cabang olahraga (Cabor).
“Infonya Pengurus, kalau Cabor belum,” singkat Sulfikar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengatakan apabila ada fakta mengarah ke pengurus cabor pihaknya akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Apabila ada fakta mengarah kesana akan di panggil juga,” katanya. (LN)

























