Kajari Lutra, Sinjai dan Maros Dimutasi, Jaksa Agung Lakukan Rotasi

0
ILUSTRASI: logo Kejaksaan Agung RI. (SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA)
ILUSTRASI: logo Kejaksaan Agung RI. (SHUTTERSTOCK/WELLA ERISKA)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebanyak 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh indonesia dimutasi. Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Surat mutasi itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Di Sulawesi Selatan terdapat 3 Kajari yang dirotasi. Untuk Kajari Luwu Utara (Lutra) diisi Koko Erwinto Danarko.

Advertisement

Sedangkan Kajari Maros I Ketut Sudiarta sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros. Budiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan dikutip Selasa (14/4/2026) membenarkan adanya rotasi di tingkatan Kajari di beberapa wilayah tingkat II di Indonesia.

“Benar (ada mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi dimutasi ke Kejaksaan Agung. Ia mengisi jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.

Didik Farkhan Alisyahdi digantikan Sila Haholongan sebagai Kajati Sulsel.

Selain pergeseran di Kajati Sulsel, terdapat 14 orang Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut dimutasi. (*)

Advertisement