
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Koordinator Komite Pemantau Legislatif Sulawesi (KOPEL Sulawesi), Andi Fadli Ahmaf, menilai terdapat kejanggalan dalam peran DPRD Sulsel terkait dengan pengadaan bibit nanas Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024.
KOPEL Sulawesi menilai DPRD punya peran yaitu fungsi (Budgeting), penetapan APBD dan pengawasan (monitoring penggunaan dana).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapankan tersangka dari unsur pemerintah (eksekutif) dan rekanan. Kini Kejati Sulsel menyasar pimpinan DPRD periode 2020-2024.
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan kali kedua kepada unsur pimpinan di DPRD Sulsel 2020-2024.
Andi Fadli Ahmaf, menilai terdapat kejanggalan sejak tahap perencanaan proyek. Ia merujuk pada temuan penyidik yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pengadaan bibit dan kesiapan lahan.
“Kalau secara teknis bibitnya ada tetapi lahannya belum siap, ini menunjukkan perencanaan yang janggal,” ujar Andi Fadli dikutip dari berbagai pemberitaan.
“Apalagi jika diinisiasi di luar mekanisme yang semestinya,” tambah Koordinator KOPEL Sulawesi ini Senin, (27/4/2026).
Kata Andi Fadli, Kerugian negara dalam pengadaan bibit nanas di tahun anggaran 2024 lalu tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD.
Kata dia, Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi anggaran yang mencakup perencanaan, pembahasan, hingga pengawasan APBD.
Koordinator KOPEL Sulsel ini pun mempertanyakan jikalah benar anggaran pengadaan bibit nanas tersebut tidak pernah dibahas oleh pimpinan dan anggota DPRD di periode lalu. Itu menjadi tanda tanya besar.
“Kalau DPRD mengelak tidak membahas anggaran ini, itu justru menjadi persoalan serius. Jangan sampai ada upaya lepas tangan dari tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pos anggaran semestinya melalui siklus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam kondisi terdapat kejanggalan, DPRD memiliki hak interpelasi dan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
“Ketika ada kejanggalan dalam eksekusi APBD, DPRD mestinya menggunakan hak interpelasi atau hak angket. Tapi yang terlihat justru ada kesan pembiaran,” kata dia.
KOPEL menilai, apabila anggaran muncul dalam APBD tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar itu sejak awal telah menyimpang dari mekanisme yang semestinya.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu, langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” kata Didik, Senin, 9 Mei 2026.
Akibat perencanaan yang tidak matang, sebanyak 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit nanas yang didatangkan dilaporkan mati karena tidak memiliki lokasi penanaman yang memadai.
“Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta bibit,” ujar Didik.
Kejati Sulsel juga mengungkap indikasi kerugian negara yang besar. Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, nilai riil barang yang dibelanjakan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar di luar biaya angkut.
“Kalau dihitung kasar, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp50 miliar,” kata Didik.
Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak semestinya, termasuk pembelian mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar dari sisa anggaran. Kendaraan tersebut telah dijual dan hasilnya disita sebagai barang bukti.
Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel
Penyidik kembali memeriksa mantan pimpinan dewan pada Jumat (24/4/2026) pekan lalu.
Salah satunya, Bupati Barru, Andi Ina Kartika. Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan itu kembali menghadiri klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus pengadaan bibit nanas.
Ina tidak sendiri dimintai klarifikasi. Ia bersama dua pimpinan DPRD Sulsel sebelumnya, yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawangsa Muin.
Syaharuddin saat ini berstatus Bupati Sidrap dan Darmawangsa kini menjabat Wakil Bupati Gowa.
“Soal tadi memang alhamdulillah kami bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan BPKP,” ujar Andi Ina, dalam jumpa pers di salah satu cafe di Jalan Hertasning, Makassar. Jumat.
Andi Ina, keterangan persnya itu menjelaskan pemanggilan klarifikasi itu berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya hanya berbicara soal apa yang menjadi subtansi pada pemanggilan saya hari ini,” ungkap Andi Ina.
“Soal anggaran seperti apa, boleh kita saja langsung [minta keterangan] ke kejaksaan.” katanya. Jumat pekan lalu.
“Tapi hak saya sekarang menyampaikan bahwa terkait pemanggilan saya tadi itu, itu terkait dengan pengklarifikasian oleh BPKP,” jelasnya.
Kepaa media Andi Ina mengakui dirinya bersama mantan unsur pimpinan dewan telah menandatangani berita acara.
Salah satu berita acara yang dimaksud Bupati Barru itu dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Jadi kami tandatangani sudah dua berita acara yang kami tandatangani. Hari ini [Jumat] berita acara dari BPK,” ungkapnya. (*)
























