
LEGIONNEWS.COM – BANTAENG, Bakornas LKBHMI Soroti Klarifikasi Pihak Kejaksaan; Kejari Bantaeng jangan berkedok profesionalisme dan kekerabatan.
Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI menyoroti sejumlah kejanggalan klarifikasi yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bantaeng dibeberapa media dalam pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada SKPD dan pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Jumran SH, MH, Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI kepada media, Rabu (26/8/2026).
Jumran mengatakan, pihaknya mengambil sikap untuk melaporkan persoalan ini justru karena adanya keterangan dari beberapa SKPD yang menjadi dasar laporan.
“Saat ini tim kami juga sedang melakukan edukasi secara tertutup kepada para sumber informasi agar tidak takut memberikan data kepada kami. Sebab, jaminan keamanan pelapor telah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jumran mempertanyakan transparansi anggaran pendampingan hukum. Menurutnya, jika memang sudah sesuai SOP maka publik berhak mengetahui rinciannya.
“Kalau memang sesuai SOP, harusnya dibuka ke publik, biaya pendampingan hukum untuk tiap paket pekerjaan selama ini besarannya berapa dan untuk apa saja. Biar publik tahu, dalam rangka akuntabilitas. Tidak perlu dirahasiakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti soal mekanisme pertemuan yang kerap dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Pernyataan Kasi Intel yang menyebut hal itu sebagai bentuk profesionalisme dibantah oleh LKBHMI.
“Justru menurut kami hal itu berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Sumber kami menyampaikan, setiap pertemuan di kejaksaan semua HP disimpan sebelum masuk, KTP juga harus dititipkan. Ini malah berpotensi digunakan oknum kejaksaan untuk melakukan intimidasi dan tekanan” jelas Jumran.
Ia menilai janggal jika pertemuan disebut formal dan kekerabatan, namun pihak SKPD maupun pihak swasta tidak diperkenankan mendokumentasikan.
“Yang bisa dokumentasi hanya kejaksaan. Sungguh aneh,” katanya.
Terkait pernyataan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan, Jumran menyebut inilah momentum yang tepat untuk bersuara jika ada tekanan dan intimidasi.
“Kami menghimbau masyarakat, SKPD maupun swasta. Jika ada upaya-upaya intimidasi dari oknum kejaksaan, maka catat waktu, tanggal, dan siapa oknumnya. Jangan takut karna Kami pastikan akan teruskan ini kepada pihak berwenang, dalam hal ini Pengawas Kejaksaan maupun Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Kemudian, Jumran juga mempertanyakan fasilitas kendaraan operasional dari Pemda, Ia menilai tidak wajar Kabupaten Bantaeng yang merupakan daerah kecil malah pihak Kejaksaan mendapatkan kendaraan operasional pinjam pakai hingga beberapa unit kendaraan.
“Digunakan untuk apa dan oleh siapa saja supaya masyarakat tahu. Atau jangan sampai untuk urusan pribadi para oknum Jaksa di Bantaeng,” pungkasnya.
Diakhir penyampaiannya jumran menyampaikan, masih ada banyak temuan terkait dugaan ‘jaksa nakal’ di Bantaeng yang sementara diverifikasi bukti-buktinya.
“Pada waktu tidak lama lagi kami akan laporkan ke mahkamah agung dan komisi III DPR-RI, mungkin minggu ini kami laporkan,” katanya.
Sebelumnya Sabtu (22/8/2026) yang lalu via WhatsAppnya, Kasi Intelijen Kejari Bantaeng Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H mengatakan saat ini hubungan
dan komunikasi kejaksaan dengan pemerintah kabupaten Bantaeng sangat baik
“Sampai saat ini hubungan
dan komunikasi kami dengan pemerintah bantaeng sangat baik dalam segala hal. Insyaallah pemberitaan ini tidak membuat sinergitas kami menjadi renggang. tolong doanya,” ujarnya via kontak WhatsApp miliknya. (LN)
























