Dua Orang Anak Alami Gangguan Kejiwaan Akibat Bebasnya Penjualan Obat Golongan G di Makassar

FOTO: Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
FOTO: Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

LEGION NEWS.COM – Kota Makassar kembali marak beredar penjualan obat keras secara illegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan selain itu ada beberapa obat jenis psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona, dan lainnya atau lebih dikenal dengan obat golongan G.

Marak nya penjualan obat golongan G ke kalangan anak-anak muda sebagai generasi penerus, Menjadi perhatian Organisasi Masyarakat (Ormas) Legend Kiwal Garuda Hitam Kota Makassar dan Pengamat Sosial.

Wakil Ketua Ormas Garuda Hitam Kota Makassar, Musyafril l, kepada media menyampaikan meminta kepada jajaran Polsek, Polrestabes, Makassar dan Polda Sulsel, untuk bertindak tegas.

Menurutnya banyak anak-anak muda mengkonsumsi obat golongan G itu dapat merusak sistim syaraf pada diri mereka.

Advertisement

“Obat-obatan tersebut berdampak negatif, apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan,” tutur Musyafril. Minggu , (26/6)

Menurutnya obat tersebut dapat bekerja pada sistem susunan saraf pusat sehingga berdampak sedikit nge-fly dan bisa menimbulkan efek halusinasi kepada setiap pemakainya, ungkap Wakil Ketua Legend Kiwal Garuda Hitam.

Dia menambahkan sudah 2 warga nya dua kali masuk rumah sakit jiwa (RSJ), dikarena mengkonsumsi obat golongan G itu.

“Mereka berdua sudah ketergantungan pada obat itu. Keluarga telah berupaya merehab keduanya di Baddoka. Kami sekali lagi mendesak kepada bapak Kapolrestabes untuk turun ke lapangan dan menangkap mereka yang terlibat penjualan obat secara ilegal ini,” Pungkasnya.

Pengamat sosial, Muh. Juanda menilai dengan banyaknya jatuh korban anak-anak usia muda sudah barang tentu ada masalah besar dilingkungan masyarakat kita.

“Dengan maraknya peredaran obat golongan G di kota Makassar tentu ini menjadi perhatian Pemerintah kota dalam melakukan pembinaan dan perlindungan anak. Kepolisian tentunya harus melakukan tindakan hukum sebelum terjadi masif dikalangan anak muda kita,” ujar Muh. Juanda Syamsu S.H.

Pengamat Sosial kemasyarakatan yang juga Sekertaris Angkatan Muda Partai Demokrat (AMPD) kota Makassar ini sangat berharap Pemkot dan Polrestabes melakukan langkah Pembinaan dan Penegakan hukum. “Apalagi sudah dua orang anak muda kita jadi korban kini tengah menjalani rehabilitasi, ini sudah pada tingkatan memprihatinkan,” kata nya.

Marak penjualan obat golongan G di kota Makassar juga menjadi perhatian Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar dr Wachyudi Muchsin, Dia berharap masyarakat biasakan membeli obat dengan resep dokter, Kebanyakan masyarakat beli obat di apotik tanpa resep dokter,” kata dokter koboi sapaan akrab dr Wachyudi Muchsin.

Dia juga mengingatkan Distributor obat dan Apotik seharus juga tidak serta merta menjual obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan obat jenis psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona apabila ada masyarakat biasa membeli dalam partai besar itu juga patut dicurigai.

Dikutip dari laman pemberitaan online. Diduga adanya oknum yang tidak bertanggungjawab telah beroperasi selama 5 tahun belakangan ini pelaku tidak pernah tertangkap, bahkan informasi yang diperoleh sumber berita. Pelaku sering melakukan transaksi penjualan obat golongan G itu didekat pasar Maricaya, Jalan Veteran. (LN)

Advertisement