Dr. Fahri Bachmid di Hadirkan Oleh Kementerian Hukum RI sebagai Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara Lyceum Kristen

0
FOTO: Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., (ist)
FOTO: Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., (ist)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar, Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,

Persidangan perkara ini memasuki babak penting dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli dari tergugat.

Dalam agenda persidangan hari ini, Pihak Tergugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,sebagai Ahli untuk memperkuat argumentasi hukum serta dalil tergugat dalam perkara tersebut.

Advertisement

Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H.,dan Rachmadi,S.H. Sedangkan pihak tergugat di wakili oleh Fitra Kadarina S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI,

Dalam persidangan itu Ahli tergugat Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memaparkan pandangan konstitusional terkait dengan kebijakan hukum “legal policy” yang dibuat oleh Kementerian Hukum RI dalam hal mencabut status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025, oleh karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.

Fahri Bachmid berpandangan bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan di dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, melainkan juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang terkait “which is related” dengan politik hukum negara; pelaksanaan kedaulatan negara; kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia; kewenangan
negara dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap organisasi tertentu; dan serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa Perpu Nomor : 50 Tahun 1960 yang merupakan landasan konstitusional sebagai payung hukum pembubaran Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926 pada saat itu merupakan manifestasi dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.

Oleh karena itu, norma-norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya, yakni sebagai instrumen hukum yang digunakan oleh negara untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat atau tidak dapat menjalankan
aktivitasnya di wilayah Republik Indonesia.

Politik hukum dekolonisasi tersebut selanjutnya memperoleh penguatan melalui berbagai kebijakan negara lainnya, termasuk Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor : 5/Prk/1965 yang pada pokoknya menjadi instrumen pelaksanaan terhadap berbagai kebijakan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade
1950-an dan awal dekade 1960-an, tidak dapat dilepaskan dari semangat konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang digunakan negara untuk memperkuat kedaulatan nasional, mengurangi dominasi pihak asing terhadap sektor-sektor tertentu, dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan, dengan demikian Fahri Bachmid menegaskan bahwa dari perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi, bahwa negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum tertentu terhadap organisasi, institusi, atau badan hukum yang berada dalam ruang lingkup yurisdiksi nasional sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum, termasuk Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus, tutup Dr. Fahri Bachmid. (*)

Advertisement