LEGION-NEWS, TANA TORAJA— Djuli Mambaya alias DJM dalam sebulan terakhir sudah dua kali dilaporkan ke Polres Tana Toraja atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang serupa.
Hari ini DJM kembali dilaporkan oleh salah satu Pengacara senior asal Tana Toraja, Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (20/10/2022).
Edyson Linnong yang didampingi saksi Toto Balalembang dan Yasir membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja dengan Laporan Polisi LP/B/257/X/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL Tanggal 20 Oktober 2022.
Edyson Linnong saat ditemui usai membuat laporan mengatakan bahwa alasannya melaporkan Djuli Mambaya karena dirinya merasa direndahkan, dihina bahkan ada unsur pencemaran nama baik dengan kata-kata (Chat) DJM pada sebuah Grup WahatsApp.
“Saya tidak terima nama baik saya (Kristianus Welly Edyson Linnong) dicemarkan, saya merada dihina, saya merasa direndahkan dengan kata-kata Djuli Mambaya dalam grup tersebut” Ujarnya Edyson Linnong Kepada Awak Media.
Dikatakan Edyson bahwa tindakan yang dia ambil ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada Djuli Mambaya yang sering berulah tanpa berfikir dengan akal sehat.
“Bukan kali ini saja saya bermasalah dengan DJM, sudah sering kali tapi tapi masih dalam batas wajar, tapi kali ini saya tidak terima kalau nama baik saya dicemarkan, apalagi dia hina dan rendahkan saya dalam grup Publik” Kesalnya.
Diketahui dalam 1 bulan ini sudah dua kali Djuli Mambaya dilaporkan dengan kasus yang sama, kasus yang pertama dilaporkan oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online( PD IWO) Toraja Raya Toto Balalembang yang masih sementara diproses dan kasus yang sama dilaporkan oleh Pengacara senior Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H.