LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan masyarakat di Indonesia dapat mendownload aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan keabsahan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas setara dengan SIM fisik.
Katanya, Pembuatan SIM digital bisa dilakukan pemilik sah SIM fisik dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna iOS dan Play Store untuk Android.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna tinggal mengikuti beberapa langkah registrasi ringkas, termasuk verifikasi data diri sebagai langkah dasar untuk memastikan validitas akun.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri dikutip Minggu (31/5) Kompas.com
Dengan demikian, Katanya, Verifikasi berjalan secara otomatis melalui sistem database Korlantas Polri.
Bila terjadi kecocokan dengan identitas pemilik, dokumen versi elektronik akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna pada aplikasi.
Selain itu, SIM digital juga bisa ditambahkan sesuai jumlah jenis SIM yang dimiliki masyarakat.
Dengan demikian, tidak hanya satu jenis SIM yang dapat disimpan pada aplikasi Digital Korlantas.
Korlantas Polri juga sedang bergerak untuk melakukan transisi menyamakan persepsi di tingkat personel bawah. Sehingga petugas di lapangan dapat menerima apabila ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital. (*)
























