Dinas Pariwisata Tutup THM Rustic Bar Cafe, Langgar SE Wali Kota Makassar

FOTO: Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar Andi Karunrung, Saat ditemui awak media di THM Rustic Bar Cafe, Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Sulawesi Selatan usai diberi sanksi penutupan sementara, Kamis, (12/5/2022).
FOTO: Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar Andi Karunrung, Saat ditemui awak media di THM Rustic Bar Cafe, Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Sulawesi Selatan usai diberi sanksi penutupan sementara, Kamis, (12/5/2022).
Advertisement

LEGION NEWS.COM – Langgar Surat Edaran Walikota Nomor 556 / 140.S.EDAR / DISPAR / lit 12022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M. THM Rustic Bar Cafe di dalam Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Sulawesi Selatan baru diberi sanksi penutupan sementara, Kamis, (12/5/2022).

Pasalnya, Bar Kafe tersebut telah melanggar jam operasi selama bulan Ramadhan. Meskipun ada edaran larangan.

Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP tegas dalam. Menjalankan tugas menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang lalai dan abai terhadap edaran Wali kota Makassar.

Ditemui awak media, Kamis, dikawasan Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar ini THM Bar Cafe mengatakan THM Bar Cafe telah melanggar ketentuan seperti yang diatur di dalam Surat Edaran Walikota Makassar.

Advertisement

“Meskipun ada edaran Wali kota. Tapi THM Bar Cafe tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar pada saat bulan suci Ramadan,” kata Andi Karunrung, Kamis (12/5/2022) usai penutupan sementara waktu THM tersebut.

Menurutnya, bahwa pihaknya tiga hari sebelum Ramadhan sudah mengingatkan dan menyampaikan secara tertulis edaran Wali kota kepada pengusaha industri tempat hiburan dan semacamnya untuk penghentian aktivitas.

Namun, nyatanya sebagaian THM mengabaikan edaran tersebut sehingga tetap beroperasi melayani pelanggan dengan aktivitas mengganggu bulan suci ramadhan. Maka kini diberikan sanksi tegas penutupan sementara.

“Pada kegiatan aturan-aturan yang dilanggar, maka sanksinya kami kita tutup sementara waktu. Jadi tidak ada aktivitas,” terang Andika saat didampingi Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah. (**)

Advertisement