LEGIONNEWS.COM – MASAMBA, Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan berinisial CTA (21) mencuat di Polres Luwu Utara (Lutra).
Keluarga korban secara resmi melaporkan Ipda Danial, yang menjabat sebagai Kanit 4 Satreskrim Polres Luwu Utara, ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, saat korban menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara. Keluarga menyebut korban mengalami pendarahan pada telinga kiri yang diduga terjadi akibat tindakan kekerasan.
Merasa hak anggota keluarganya telah dilanggar, pihak keluarga kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Propam Polres Luwu Utara agar dugaan tersebut diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Rosniani, selaku pelapor sekaligus keluarga korban, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk memperoleh keadilan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional.
“Kami datang melapor karena percaya setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum, termasuk seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Kami berharap Propam mengusut laporan ini secara objektif dan transparan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rosniani.
Menurut Rosniani, keluarga sangat terpukul melihat kondisi korban setelah kejadian tersebut.
“Kami melihat kondisi telinga kiri korban mengalami pendarahan. Karena itu kami meminta seluruh fakta diungkap melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Harapan kami hanya satu, yaitu keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh wartawan dengan memperlihatkan salinan bukti pengaduan yang diajukan keluarga korban ke Propam Polres Luwu Utara, Ipda Danial membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap tahanan yang sedang menjalani proses hukum di Polres Luwu Utara, Sabtu 25 Juli 2026.
Dalam pesan singkatnya, Ipda Danial menyatakan bahwa isi laporan yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan fakta.
“Sesuai dengan isi laporannya tdk sesuai fakta pak,” tulis Ipda Danial melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan awal dari pihak yang dilaporkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu Utara maupun hasil pemeriksaan Propam terkait pengaduan tersebut. (*)
























