Demo di Kejati Sulsel, KPJ Desak Dugaan Gratifikasi Kasus Sabbang-Tallang Diusut, Seret Wabup Gowa

0
FOTO: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (19/08/2026). (ist)
FOTO: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (19/08/2026). (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (19/08/2026)

KPJ‎ dalam aksinya yang di dalamnya mayoritas mahasiswa itu, membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Sabbang-Tallang TA 2020”.

KPJ membawa beberapa tuntutan diantaranya:

Advertisement

Pertama; Mendesak Kejati Sulsel untuk segera memeriksa DM terkait penerimaan gratifikasi sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

Kedua; Mendorong Kejati Sulsel untuk menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

Ketiga; Meminta kepada Kejati Sulsel untuk tidak melindungi para koruptor sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.

Jenderal lapangan KPJ dalam aksinya itu mengungkapkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Gilang Gumilar dkk…

“Terungkap keterangan Darusman Idham dalam BAP bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Darmawangsyah Muin melalui ajudan,” ungkap Firman. Rabu (19/8).

Sementara itu katanya, Dalam persidangan Tipikor, Andi Ina Kartika Sari di bawah sumpah mengakui pernah memerintahkan para pimpinan daerah mengumpulkan uang untuk pengembalian ketekoran kas daerah pada bendahara pengeluaran DPRD Tahun Anggaran 2019.

Lebih lanjut, dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, saksi Sari Pudjiastuti menerangkan bahwa dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan Darmawangsyah Muin (Red, Wabup Gowa) dan mendapat pernyataan bahwa proyek tersebut merupakan miliknya.

“Saksi juga menyebut Andi Fajar alias Andi Undu diperkenalkan sebagai perwakilan yang mengatur proses pemilihan proyek. Sementara saksi Ong Andreas mengaku mendapatkan proyek tersebut dari Darmawangsyah Muin, berkomunikasi dengan Andi Fajar, serta menyerahkan sejumlah uang, di antaranya Rp1,5 miliar, Rp2,57 miliar pada 4 Juni 2020, dan Rp2 miliar pada Agustus 2020 melalui Andi Fajar,” sebutnya dalam orasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Jenderal Lapangan Firman, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas, begitu pula dengan regulasi yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari rangkaian fakta tersebut kemudian muncul dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Kejati Sulsel harus mendalami dugaan keterlibatan Darmawangsyah Muin.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk menelusuri Lebih jauh keterlibatan Darmawangsyah Muin dalam perkara Pembangunan Jalan Sabbang–Tallang Tahun Anggaran 2020, terutama dengan mencermati keterangan para saksi, aliran uang, hubungan para pihak, serta bukti-bukti lain yang telah muncul dalam proses hukum perkara terkait.” tutur dia.

“Jika rangkaian fakta tersebut memang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak boleh ada seorang pun yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan dan kekuasaan. Karena hukum tidak boleh tajam hanya kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan,” Lanjutnya

Sekitar pukul 14.20 WITA, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajak peserta demonstrasi untuk melakukan mediasi. Massa aksi merespons ajakan tersebut secara bijak dan menerima untuk mengikuti proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel (Soetarmi, S.H., M.H.) mengapresiasi Aspirasi dari koalisi parlemen jalanan.

“Kami mengapresiasi hal tersebut. Kami akan tetap tegak lurus ketika perkara ini telah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” tutupnya. (*)

Advertisement