Berkeliaran Malam Hari, Empat Sapi Terjaring Razia Satpol PP Pemkab Bulukumba, ini Hukumnya

FOTO: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba saat menangkap seekor sapi di dalam kota Bulukumba.
FOTO: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba saat menangkap seekor sapi di dalam kota Bulukumba.
Advertisement

KEGION NEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba kembali bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran.

Seperti yang dilakukan Senin malam 27 Juni 2022, personil Satpol PP berhasil merazia 3 ekor sapi di seputaran jalan Bakti Adiguna dan jalan Cendana serta 1 ekor di sekitar Masjid Agung Bulukumba.

Sapi yang ditangkap tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP dekat lapangan Pemuda. Sapi hasil razia tersebut ditambatkan di halaman kantor.

Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin meminta pemilik ternak tersebut untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda Rp 1 juta perekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi tersebut.

Advertisement

“Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silahkan ambil sapinya,” ungkap mantan Kadis Perhubungan ini.

Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota yang bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota.

Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga kota.

Pada razia sebelumnya, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari 6 ternak besar (sapi) dan 6 ternak kecil (kambing).

Chandra warga Kelurahan Bentenge mengapresiasi langkah Satpol PP yang beberapa terakhir ini melakukan patroli penertiban ternak liar. Menurutnya sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat menganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota.

“Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.

Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.(*)

Advertisement