Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, Kerugian Negara Capai Rp 451.6 Miliar

0
FOTO: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi jual beli BBM solar non tunai periode 2009 s/d 2012 di Kalimantan Selatan, Rabu (7/12/2022). (KLIKTIMES.COM/HO)
FOTO: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi jual beli BBM solar non tunai periode 2009 s/d 2012 di Kalimantan Selatan, Rabu (7/12/2022). (KLIKTIMES.COM/HO)

HUKUM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengeledah

Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengeledahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) BBM jenis solar non tunai periode 2009 s/d 2012, senilai Rp 451,6 miliar.

Advertisement

Sejumlah barang bukti diamankan termasuk bukti transaksi pemesanan BBM.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan akan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Dari PPN regional Kalimantan tentu menghormati proses hukum yang berlaku dan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” kata Arya kepada detikcom, Kamis (8/12/2022).

Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero) mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk investigasi dugaan kasus yang sedang ditangani.

Sebelumnya penggeledahan dilakukan Rabu (7/12) dengan melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

Fokus penggeledahan adalah mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga mencari dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.

“Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT, dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya. (Sumber: detik)

Advertisement