Alex Bonpis Bandar Narkoba Terbesar di Kampung Bahari Jakut, Diciduk Ditnarkoba Polda Metro Jaya

Foto: Alex Bonpis memakai masker biru saat dibawa Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang. (ist)
Foto: Alex Bonpis memakai masker biru saat dibawa Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang. (ist)

NASIONAL – Alex Bonpis Buronan paling dicari Ditnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap. Alex merupakan buronan dalam kasus Narkoba. Dia terkait dengan peredaran sabu-sabu Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumbar.

Alex Bonpis belakangan diketahui ternyata dia disebut seorang pelaut.

Sosok Alex Bonpis merupakan pelaut yang menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).

Alex menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Advertisement

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai pelaut.

Perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

”Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa,” ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023)

Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan dari Teddy.

”Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini,” katanya.

Ditangkap Bersama Keluarganya di Cikampek

Alex Bonpis ditangkap bersama keluarganya di Cikampek, Jawa Barat. Alex diamankan pada Selasa dinihari (16/1).

“Iya sudah diamankan tadi malam. Jam 1 malam di luar kota. Di Cikampek. Ada sama keluarganya, cuma masih didalami keterlibatannya,” ujar Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

Polisi masih menyelidiki keterlibatan keluarga Alex Bonpis, termasuk tujuan Alex Bonpis pergi ke luar kota pada Selasa dinihari.

“Masih dalam proses, kita masih belum tau yang bersangkutan mau ke mana,” kata dia. (Sumber: pojoksatu)

Advertisement