LEGION-NEWS, MAKASSAR – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kader HmI Cabang Makassar kembali menggelar aksi demonstrasi untuk yang ketiga kalinya, Senin (11/10) Mendesak agar segera diproses hukum 13 tersangka kasus korupsi RS BATUA, aksi ini berlangsung di jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Mereka Berunjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jendral Lapangan Aksi, Rido Mengatakan ada semacam tarik ulur dari pihak kejati dalam penegakan hukum kasus korupsi untuk pembangunan RS Batua di jalan Abdullah Dg.Sirua kota Makassar. Sementara kasus Korupsi tersebut sangat merugikan keuangan negara dan menelantarkan rakyat.
“Kasus korupsi ini telah mengantongi 13 nama dan mereka telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan namun ketika kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pihak Kejati malah mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap tidak cukup bukti materil selebihnya pihak kejati tidak melakukan upaya apapun terkait kasus ini,” ungkap Ridho, Senin (11/10).
Lebih lanjut katanya, sementara hukum yang ada di negara indonesia secara tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau dalam tinjauan kriminologi dikenal dengan istilah (extra – ordinary – crimes)
“Permasalahan ini merupakan sesuatu yang sangat urgen agar pihak kejati selaku penegak hukum melakukan tindakan yang tegas terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, bukan malah mengabaikan perkara yang merugikan keuangan negara,” kata Rido.
Rido juga menilai bahwa Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sepertinya dua institusi tersebut masuk angin terkait kasus ini, sebab 13 tersangka belum ditahan sampai hari ini.
Jikalau Polda Sulsel dan Kejati Sulsel tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka kami akan bawa dan buat pelaporan terkait kasus ini ke KPK.
Aksi yang dilakukan berlangsung di depan kantor Kejati Sulsel selama kurang lebih 1 jam lamanya akhirnya ditemui oleh humas kejati, pihak kejati mengatakan bahwa kasus korupsi RS Batua belum P21 sehingga pihak penyidik dari polda perlu melengkapi berkas perkara dan bukti – bukti yang diperlukan untuk kasus ini.
Sebelum massa membubarkan diri Rido selaku Jendral Lapangan menegaskan bahwa sudah seharusnya menahan 13 tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menegaskan bahwa akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk yang keempat kalinya yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Tersangka yang ditetapkan berjumlah 13 orang. Inisial Tersangka RS Batua.
Di antara mereka ada dari pihak kontraktor, pejabat di dinas kesehatan. Juga anggota DPRD Makassar, bagian penganggaran (Banggar). “Kami sampaikan inisialnya saja, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menambahkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada tanggal 14 Juli 2021 diketahui bahwa hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar sebesar Rp 22 miliar lebih alias total lost. (**)