DPW IPKEMINDO Sultra Terbentuk, Dikukuhkan Langsung oleh Ketua DPP

0
FOTO: Ketua DPP IPKEMINDO, Imam Suyudi saat menyampaikan sambutan usai Pengukuhan Pengurus IPKEMINDO Sulawesi Tenggara Pengurus Periode 2025–2028 di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari. Selasa (3/11/2026).
FOTO: Ketua DPP IPKEMINDO, Imam Suyudi saat menyampaikan sambutan usai Pengukuhan Pengurus IPKEMINDO Sulawesi Tenggara Pengurus Periode 2025–2028 di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari. Selasa (3/11/2026).

LEGIONNEWS.COM – KENDARI, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara menggelar Pengukuhan Pengurus Periode 2025–2028 yang berlangsung di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari. Selasa (3/11/2026).

Pengukuhan kepengurusan IPKEMINDO Sulawesi Tenggara (Sultra) dihadiri langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPKEMINDO.

Kegiatan bertajuk “Pengukuhan DPP IPKEMINDO Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2025–2028, dan Penguatan Tugas & Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan” ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Advertisement

Acara dihadiri oleh Ketua DPP IPKEMINDO , Imam Suyudi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama sekaligus Ketua II DPP IPKEMINDO, Tatan Rahmawan; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, I Gede Artayasa, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Wiwid Feryanto Rahardian dan Kepala Bagian Tata Usaha & Umum Hasruddin, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tenggara termasuk Kabapas Bau- Bau dan Kabapas Kendari sebgai Tuan Rumah.

Turut hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kendari dan perwakilan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bau-Bau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenimipas, doa, Selanjutnya, pemilihan pengurus baru secara aklamasi.

Usai proses musyawarah, DPP IPKEMINDO secara resmi mengukuhkan pengurus DPW IPKEMINDO Sulawesi Tenggara periode 2025–2028 melalui pembacaan Surat Keputusan, penyematan pin kepada pengurus baru, serta penandatanganan berita acara pengukuhan yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Imam Suyudi sebagai Ketua DPP IPKEMINDO menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara IPKEMINDO dan jajaran Ditjenpas dalam tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan untuk menghadapi tantangan baru implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Penerapan Pidana Kerja Sosial.

Sebagai wadah profesi tunggal, IPKEMINDO memiliki visi untuk mewujudkan Pembimbing Kemasyarakatan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berdaya saing tinggi. Misi organisasi ini mencakup peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis PK, pemberian perlindungan hukum profesi, serta inovasi dalam layanan pembimbingan kemasyarakatan.

“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki posisi yang semakin strategis dalam mewujudkan keadilan restoratif. Dengan pengukuhan pengurus baru ini, saya berharap IPKEMINDO Sultra menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas dan integritas Pembimbing Kemasyarakatan di seluruh wilayah,” ujar Imam Suyudi dalam sambutannya.

Tatan Rahmawan sekaligus PK Utama juga menekankan “bahwa Dengan adanya pergeseran paradigma yang ada, maka muncullah jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan di Indonesia.

Kemudian dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila kita menelaah lebih lanjut, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dilakukan berdasarkan hasil Litmas.

Imam Suyudi menjelaskan, Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif, untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara. Dengan adanya hasil Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan, diharapkan dapat diperoleh adanya suatu rekomendasi.

Dikatakannya, Pelantikan ini bukan sekadar pergantian kepengurusan, melainkan penegasan komitmen bersama bahwa penguatan kualitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan adalah pilar utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, inklusif, dan berkeadilan. (*)

Advertisement