
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Bone (DPP KEPMI BONE) menggelar audiensi resmi bersama pihak Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian penanganan terhadap pasien gawat darurat (korban penikaman) yang berujung fatal hingga meninggal dunia.
Dalam agenda audiensi tersebut, DPP KEPMI Bone secara langsung menghadirkan saksi kunci yang mengantarkan korban ke RSI Faisal untuk memberikan kesaksian langsung mengenai alur kejadian dan kronologis di lapangan. Namun, proses audiensi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat sikap dari pihak manajemen RSI Faisal.
Pihak RSI Faisal Mangkir dan Berdalih
Pihak RSI Faisal memilih untuk mangkir dari pokok pembahasan audiensi dengan alasan tidak mengetahui secara jelas kronologis kejadian. Manajemen RSI Faisal berdalih bahwa informasi internal yang mereka dapatkan sangat berbeda dengan kesaksian langsung dari saksi yang membawa korban ke lokasi.
Ketua DPP KEPMI Bone, Muh. Khaidir Mu’tashim menilai dalih tersebut sebagai bentuk pengabaian dan kekurangseriusan pihak rumah sakit dalam mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pelayanan keselamatan jiwa di fasilitas medis mereka.
Pelanggaran Ketentuan Hukum dan Undang-Undang Kesehatan
Ketua Bidang PTKP DPP KEPMI Bone, Syamry menilai “sikap menolak atau membiarkan pasien gawat darurat tanpa penanganan cepat merupakan pelanggaran hukum berat.
DPP KEPMI Bone menegaskan bahwa tindakan RSI Faisal telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, Adapun pasal yang dimaksud khususnya:
PERTAMA; Pasal 174 (Larangan Penolakan Pasien Gawat Darurat) Aturan ini secara tegas dan mutlak melarang fasilitas pelayanan kesehatan/rumah sakit menolak pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat, termasuk korban penikaman yang membutuhkan penanganan medis segera untuk penyelamatan jiwa.
KEDUA; Pasal 438 Ayat (1) (Sanksi Pidana Penolakan Pasien) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam kondisi gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
KETIGA; Pasal 438 Ayat (2) (Sanksi Pidana Akibat Kematian Pasien) Dalam hal kelalaian atau penolakan pemberian pertolongan gawat darurat tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, maka Pimpinan Rumah Sakit diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Tuntutan DPP KEPMI Bone
Atas dasar fakta kesaksian dan ketentuan hukum yang berlaku, DPP KEPMI Bone menuntut:
PERTAMA; Mendesak Direksi & Manajerial RSI Faisal untuk memberikan klarifikasi transparan serta permohonan maaf secara terbuka atas tindakan penolakan pasien gawat darurat tersebut.
KEDUA; Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana terhadap Pimpinan RSI Faisal atas dugaan pelanggaran Pasal 438 Jo. Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
KETIGA; Mendesak Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total, audit medis, serta menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional RSI Faisal jika terbukti melakukan pengabaian fatal.
KEEMPAT; Menuntut Pihak RSI Faisal untuk bertanggung jawab penuh secara materiil maupun immateriil atas segala dampak medis, kerugian, hingga potensi kedisabilitasan/kematian yang dialami oleh korban akibat keterlambatan penanganan
DPP KEPMI Bone akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan secara terang benderang.
(rls)























