Hadapi Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur, Kejati Sulsel Siapkan Alat Bukti Baru

0
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan siap menghadirkan alat bukti baru dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Untuk diketahui Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan Bahtiar Baharuddin dalam kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Dalam perkara bernomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut, Bahtiar menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap pemohon.

“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon.” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.

“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi. Senin (2/11/2026)

Pada Jumat pekan lalu (30/10/2026), Telah digelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang itu berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA dan dipimpin hakim tunggal Arwana.

Pihak Bahtiar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner.

Sementara Kejati Sulsel sebagai termohon diwakili tim jaksa kuasa hukum. (LN)

Advertisement