
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum (Pidum) harus diadili di peradilan umum.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Kamis (15/10).
Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menilai ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menitikberatkan kewenangan mengadili pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit bukan pada jenis tindak pidana telah memicu ketidakpastian hukum yang adil.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Kamis,
Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Para Pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
MK menilai penggunaan yurisdiksi peradilan umum bagi prajurit yang terjerat tindak pidana umum krusial untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta mencegah risiko impunitas.
Selama ini, demikian dilaporkan Tempo.co, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menitikberatkan kewenangan mengadili semata-mata pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit, bukan pada jenis perbuatannya.
Apa pertimbangan hukum MK?
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan status personal pelaku.
Oleh sebab itu, tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau struktur komando kemiliteran sudah sepatutnya diperiksa oleh pengadilan sipil, demikian Tempo.co melaporkan.
“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10).
Mahkamah juga merujuk pada standar hak asasi internasional dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menuntut proses peradilan independen dan adil.
Bagi MK, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan eksepsional.
“Jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum,” jelas Enny.
Tenggat waktu paling lama dua tahun
Selain itu, MK menyoroti stagnasi pembentukan undang-undang peradilan militer baru yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah menggariskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.
“Berdasarkan fakta hukum di atas membuktikan bahwa tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk menyegerakan pembentukan undang-undang peradilan militer dimaksud. Terlebih amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan,” ujar Enny.
Atas dasar itu, seperti dilaporkan Tempo.co, MK memberi tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Peradilan Militer secara menyeluruh.
Apabila dalam kurun waktu itu, revisi tak kunjung disahkan, undang-undang tersebut otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apa yang melatari gugatan ke MK oleh pemohon?
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, seperti dilaporkan Tempo.co, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.
Seperti diketahui, isi pasal itu memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, walau yang bersangkutan melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini, demikian kuasa hukum pemohon, dinilai berpotensi melahirkan impunitas DNA melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Apa respons penggugat atas putusan MK?
Eva Meliani Boru Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, mengaku terharu mendengar putusan MK tersebut.
“Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan,” kata Eva Meliani kepada wartawan usai putusan itu dibacakan, Kamis (15/10), seperti dilaporkan Detik.com.
“Terus satu tadi aku langsung mikir kayak ‘oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu’. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu,” tambahnya.
Eva tampak menangis haru saat majelis hakim membacakan putusan.
Ia berharap Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum agar penanganan perkara yang menewaskan ayahnya menjadi lebih jelas.
“Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu,” ujarnya.
Sementara, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, Lenny Damanik, mengaku dirinya senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi,” kata Lenny Damanik, usai sidang MK tersebut, Kamis (15/10), seperti dilaporkan Detik.com.
Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Boru Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.
Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Adapun Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Diduga kasus ini berkaitan dengan pemberitaan perjudian yang melibatkan prajurit TNI.
Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Bagaimana tanggapan Wakil Panglima TNI dan KSAD?
Dimintai tanggapan wartawan atas putusan MK tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mempelajarinya.
“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut,” kata Maruli dihadapan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Maruli lantas menanggapi penilaian soal impunitasi dan peradilan militer, Maruli mengklaim bahwa selama ini peradilan militer sering menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit.
“Di kita [militer] sudah sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Bagaimanapun, Maruli berjanji akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK.
Adapun Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera mengatakan TNI AD taat konstitusi terkait putusan MK yang mengharuskan prajurit TNI yang terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum.
“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikuti,” ujarnya. (*)
























