
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Advokat Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H., meminta polemik yang melibatkan Fanny Frans di media sosial disikapi secara proporsional. Ia menegaskan, persoalan yang berkembang di ruang digital harus dilihat berdasarkan konteks dan fakta, bukan dengan menarik kesimpulan yang berpotensi memperluas persoalan ke ranah kehormatan profesi tanpa dasar yang jelas.
Menurut Syamsul, Fanny Frans tidak pernah menyinggung wartawan dan advokat dalam kapasitas mereka sebagai profesi. Karena itu, anggapan bahwa Fanny telah mencederai marwah kedua profesi tersebut perlu dijelaskan dengan menunjukkan pernyataan spesifik yang dianggap sebagai bentuk serangan.
“Kalau dikatakan Fanny Frans mencederai marwah profesi wartawan atau advokat, harus jelas pernyataan mana yang dimaksud. Apa yang diucapkan, kepada siapa ditujukan, dan dalam konteks apa disampaikan? Penilaian seperti ini tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi atau potongan informasi,” ujar Syamsul dalam keterangannya diterima awak media, Kamis (15/10/2026)
Ia menilai, perbedaan pendapat, kritik, maupun respons emosional seseorang dalam polemik pribadi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai serangan terhadap profesi tertentu. Menurutnya, perlu ada pemisahan yang tegas antara persoalan personal dan persoalan yang benar-benar menyangkut kehormatan profesi.
Syamsul juga menyoroti aspek yang dinilainya tidak boleh diabaikan, yakni martabat anak. Dalam polemik tersebut, terdapat komentar di media sosial yang menyebut anak Fanny Frans dengan istilah “anak kodok”. Syamsul mengonfirmasi adanya komentar tersebut dan mengingatkan bahwa anak tidak semestinya dijadikan sasaran ejekan dalam pertikaian orang dewasa.
“Anak memiliki martabat yang harus dihormati. Apa pun persoalan di antara orang dewasa, jangan sampai anak ikut menjadi sasaran. Perbedaan pandangan atau konflik personal tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan seorang anak,” tegasnya.
Menurut Syamsul, perhatian terhadap martabat anak harus menjadi bagian penting dalam menyikapi polemik di media sosial. Kritik terhadap seseorang tetap dimungkinkan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bergeser menjadi serangan yang menyeret anggota keluarga, terutama anak, ke dalam konflik.
Ia menambahkan, hal tersebut bukan berarti setiap respons dalam polemik otomatis dapat dibenarkan. Setiap pihak tetap bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya. Namun, penilaian harus dilakukan secara utuh dengan memperhatikan konteks, pemicu, dan rangkaian peristiwa, bukan hanya berdasarkan potongan video atau komentar yang beredar.
Dalam pandangan Syamsul, kehormatan profesi wartawan dan advokat memang penting untuk dijaga. Namun, pembelaan terhadap marwah profesi juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta, serta disertai argumentasi yang dapat diuji.
“Marwah profesi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas polemik apabila tidak ada pernyataan yang secara jelas menyerang profesi tersebut. Jika memang ada, tunjukkan secara spesifik dan uji berdasarkan konteksnya. Dengan begitu, publik dapat membedakan mana persoalan personal dan mana persoalan yang benar-benar menyangkut kehormatan profesi,” katanya.
Syamsul mengingatkan bahwa ruang publik membutuhkan sikap yang jernih dan bertanggung jawab. Ketika sebuah polemik berkembang di media sosial, verifikasi terhadap rekaman lengkap dan pernyataan para pihak menjadi penting agar opini tidak dibangun hanya dari potongan informasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman publik yang mengabaikan martabat manusia, khususnya anak. Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri, menghindari serangan personal, dan mengedepankan penyelesaian yang proporsional.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dijernihkan justru melebar karena penilaian yang tidak utuh. Hormati profesi, hormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, dan yang paling penting, jangan tempatkan anak sebagai sasaran konflik orang dewasa,” tutup Syamsul Bahri Majjaga. (*)























