LEGIONNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/10/2026), tim kuasa hukum Dokter Tifa mencecar saksi bernama Azwan alias Andi Azwan dan Freddy Damanik (relawan Jokowi) secara terus-menerus.
Sorotan ini mencuat setelah dua relawan Jokowi memberi kesaksian di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyasuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Andi Azwan, setelah dicecar kubu Dokter Tida, akhirnya mengakui cuma melihat ijazah Jokowi dari internet. Adapun yang dilihat adalah hasil scan ijazah Jokowi dari Dian Sandi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Projo Freddy Damanik juga mengakui hanya melihat hasil scan ijazah Jokowi.
Padahal, pada tahun lalu medio Oktober 2025, Freddy bersama Ketua Umum DPP Projo Budi Arie dan pengurus lainnya, mengaku telah diperlihatkan keaslian ijazah Jokowi.
Dakwaan Berlapis Dokter Tifa
Dokter Tifa telah didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/08/2026) lalu.
Pada dakwaan primair, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, Jaksa juga menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu. (*)

























